Penjaga Sekolah di Surabaya Curi Rp 43 Juta Demi Mudik, Berlagak Lapor Polisi
Cak Sur April 11, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Seorang pria penjaga sekolah berinisial BN (38) asal Besuki, Situbondo, Jawa Timur (Jatim), nekat membobol ruang kantor sekolah TK tempatnya bekerja di Jalan Medokan Sawah, Rungkut, Surabaya.

Aksi pencurian ini dilakukan pada Selasa (17/3/2026) dini hari. Uang tunai senilai sekitar Rp 43 juta yang disimpan di dalam ruangan kepala sekolah dibawa kabur pelaku.

BN berencana menggunakan uang tersebut untuk berlebaran di kampung halamannya.

Berikut adalah rincian fakta terkait aksi pencurian tersebut:

  • Pelaku mematikan aliran listrik utama sekolah agar kamera pengawas (CCTV) tidak berfungsi.
  • Aksi dilakukan sendirian pada pukul 04.50 WIB.
  • Pelaku sudah bekerja di sekolah tersebut selama tiga tahun.
  • Uang hasil curian digunakan untuk biaya mudik dan kebutuhan keluarga.

Rekayasa dan Akal Bulus Pelaku

BN berupaya merekayasa aksi pencurian tersebut, agar terlihat seperti dilakukan oleh komplotan penjahat yang beraksi pada malam hari.

Bahkan, ia sempat berlagak pilon dengan turut mendampingi sang kepala sekolah ke SPKT Mapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya guna membuat laporan pada Sabtu (28/3/2026).

Namun, akal bulus tersebut tetap tercium oleh kejelian pihak penyidik yang mengusut kasus tersebut.

BN akhirnya tidak bisa berkutik di hadapan penyidik saat tiba gilirannya diperiksa, dan berakhir di penjara pada Minggu (29/3/2026).

Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso, mengatakan bahwa pelaku berusaha merekayasa kejadian seakan-akan dilakukan oleh komplotan maling tak dikenal. Padahal, penyelidikan melalui olah TKP dan pemeriksaan saksi menunjuk langsung kepada keterlibatan BN.

"Kami langsung olah TKP dan memeriksa para saksi. Berkat kejelian personel proses penyelidikan memperoleh hasil menangkap pelaku sesungguhnya," ujar Kompol Agus saat dihubungi SURYA.co.id, Sabtu (11/4/2026).

Motif Ekonomi Jelang Lebaran

Menurut Agus, pelaku mengaku baru menjalankan aksi kriminalitasnya di lingkungan sekolah sebanyak satu kali. BN memanfaatkan momen tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama pada saat Lebaran.

"Pengakuannya tersangka baru satu kali beraksi," katanya.

Agus mengungkapkan, bahwa uang puluhan juta rupiah tersebut dimanfaatkan BN untuk membiayai perjalanan mudiknya. Salah satunya adalah untuk menyewa unit kendaraan selama berada di kampung halaman.

"Hasil kejahatan dipakai sewa mobil mudik 7 hari di desa dan kebutuhan keluarga," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. BN kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.