Andi mengaku informasi soal Rismon menjadi saksi mahkota itu ia dapatkan langsung dari Rismon dan Kuasa Hukumnya Jahmada Girsang.
"Saya mendapat informasi dari Bang Jahmada Girsang dan Rismon sendiri. Beliau, saudara Rismon sudah menandatangani BAP sebagai saksi mahkota dalam persidangan nanti, di pengadilan untuk ijazah asli Pak Jokowi yang dituduh palsu itu," kata Andi Azwan dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Sabtu (11/4/2026).
Andi mengaku yakin Rismon tetap bisa menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di pengadilan, meski Rismon kini jadi terlapor terkait tuduhan kasus ijazah Jokowi.
Laporan tersebut diketahui dilayangkan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026) kemarin.
JK melaporkan Rismon ke polisi buntut adanya video yang berisikan narasi Rismon menuduh JK ikut mendanai kasus ijazah Jokowi.'
Terkait laporan JK kepada Rismon, Andi menilai prosesnya masih belum final. Masih ada proses klarifikasi yang harus dilalui. Penyelidikannya juga masih berproses.
Sehingga Andi tetap berkeyakinan penuh bahwa Rismon bisa menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di pengadilan nanti.
"Kita tetap akan berlangsung seperti itu (Rismon jadi saksi mahkota). Kalau kita lihat saksi pelaporan LP terhadap Rismon itu kan belum semua final ya kan."
"Itu kan pasti ada yang namanya klarifikasi dan sebagainya. Itu juga masih dalam taraf belum masuk ke penyelidikan ya dan itu akan terus berlangsung ya, berlanjut dan berproses."
"Saya keyakinan penuh saya tetap dalam sidang nanti Rismon tetap akan menjadi saksi mahkota," tegas Andi Azwan.
Baca juga: Diisukan Beri Rismon Rp50 Miliar, Jokowi Tertawa: Logikanya Gimana, Harusnya Saya yang Diberi
Adapun laporan diterima dengan nomor laporan LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
Dalam laporan itu, sosok terlapornya yakni Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, pemilik akun Youtube @Studiomusikrockcianjur dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.
JK diketahui turun tangan langsung dalam melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri, buntut video narasi yang menuding dirinya ikut mendanai kasus ijazah Jokowi.
"Ya, seperti juga anda ketahui saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya, laporan polisi saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi," kata JK kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Rismon Somasi Dokter Tifa soal Penjualan Buku Jokowis White Paper, Dilakukan usai Terbit SP3
JK mengaku video yang sudah tersebar luas tersebut dianggapnya sebagai suatu penghinaan.
Ia mengatakan tudingan soal pendana kasus ijazah Jokowi senilai Rp 5 miliar itu tidak mungkin dilakukannya apalagi pernah mendampingi Jokowi selaku Wakil Presiden saat itu.
"Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan," tuturnya.
Untuk itu, langkah hukum ini diambil untuk membuktikan kebenaran atas tudingan tersebut.
Dalam laporannya, dirinya juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video tudingan sebagai pendana kasus ijazah Jokowi.
Baca juga: Setelah Laporan JK, Kubu Roy Suryo Sebut Rismon Akan Dilaporkan Lagi: Pengkhianat Harus Bayar Mahal
Rismon disebut tidak pernah menyebut nama JK dan mengatakan pernyataan itu dibuat oleh Artificial Intelligence (AI).
"Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama pak JK," kata Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (6/5/2026).
Jahmada pun menanggapi soal rencana laporan JK untuk kliennya dengan santai dan mempersilakannya
"Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan," katanya.
Menurutnya, nanti laporan yang masu ke kepolisian akan ditelaah dan diuji terlebih dahulu dengan bukti-bukti yang ada.
"Nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)