Kisah Apriyanti, IRT di Palembang Kehilangan Motor di Kantor Samsat usai Bayar Pajak, CCTV Rusak
Evan Saputra April 11, 2026 09:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Seorang ibu rumah tangga (IRT), Apriyanti (37), baru saja kehilangan sepeda motornya usai membayar pajak di kantor Samsat Kota Palembang Wilayah IV, Sumatera Selatan.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Adapun sepeda motor Apriyanti yang hilang ada Honda Beat bernopol BG 3842 AEW.

Kisah ini bermula saat warga yang tinggal di Jalan Mayor Abdul Bari, Kecamatan Kalidoni tersebut mendatangi kantor Samsat untuk mengurus surat kendaraan bermotor.

Apriyanti mengatakan saat itu ia sedang membayar pajak motor Honda Beat bernopol BG 3842 AEW miliknya.

Setelah kendaraan tersebut ditinggalkan sekitar satu setengah jam, ia kembali ke lokasi parkir.

Baca juga: Hercules Tantang Menteri Maruarar Sirait Buktikan Lahan di Tanah Abang Milik Negara, Ajak Dialog

Namun, motor yang baru saja selesai dibayarkan pajaknya itu ternyata telah hilang dari area parkir Kantor Samsat.

"Habis mengantar anak sekolah, saya ke ATM lalu ke Samsat, tiba sekitar pukul 08.20 WIB. Saya masuk pakai karcis dikasih sama sekuriti, sampai sekarang karcisnya ada," kata Apriyanti.

Setelah selesai membayar pajak dan keluar sekitar pukul 10.00 WIB, alih-alih menemukan motornya di area parkir, ia justru kebingungan karena kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.

Bahkan, Apriyanti sampai menangis saat menyadari motornya hilang.

Ia kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada petugas Samsat.

Meski begitu, petugas keamanan Samsat menyatakan tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Ia juga mendapat informasi bahwa sebagian kamera CCTV di lokasi ternyata dalam kondisi rusak.

"Dari satpam tidak tahu. Jadi saya masuk ke dalam lagi nangis dan mengadu sama polisi, saya tahunya mengadu sama polisi. Bilang motor saya hilang, kunci, STNK, dan karcis juga ada," katanya.

Usai kejadian itu, Apriyanti melaporkan hal tersebut ke Polsek Sako.  

Selain itu, ia menyebut pihak Kantor Samsat menyampaikan akan turut mencari solusi terkait ganti rugi atau cara lain.

"Saya tidak hafal siapa yang bicara, pokoknya orang Samsat. Katanya soal motor apakah ada penggantian atau bantu cari, mereka mau rapatkan dulu satu sampai dua hari ini," katanya.

Respon Polisi

Kapolsek Sako, Makmun Nartawinata, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut. Polisi juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi, termasuk saat korban datang dan meninggalkan area Samsat.

Makmun juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menerjunkan anggota untuk menyelidiki perkara tersebut.

"Anggota telah terjun ke lapangan melakukan olah TKP. Rekaman CCTV sedang kami upayakan untuk mengkopinya," kata Makmun saat dikonfirmasi, dikutip dari Tribunnews, Selasa (7/4/2026).

Ia memohon doa agar kasus tersebut bisa cepat terungkap.

"Kami mohon doa sama-sama semoga bisa segera terungkap," katanya.

Siapa yang Bertanggung Jawab, Begini Kata Pengamat

Menurut praktisi hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Redho Junaidi SH MH mengatakan, pada dasarnya pengelola parkir tetap memiliki tanggung jawab penuh atas kendaraan yang hilang, meskipun terkadang ditemukan ketentuan yang menyatakan kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.

"Dalam kasus ini setidaknya ada tiga pasal yang bisa dikaitkan yakni Pasal 1365 KUHPerdata, pasal 18 Undang-Undang Perlindungan konsumen, dan pasal 521 ayat 1 KUHP baru," ujar Redho kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (8/4/2026), seoerti dikutip TribunJatim.com, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan ketika pemilik memarkirkan kendaraannya di tempat parkir lalu pengelola memberikan tiket dan atau ada yang memungut biaya, secara hukum telah terjadi hubungan antara kedua belah pihak. 

"Parkir itu sudah masuk kategori perjanjian penitipan barang. Artinya ada kewajiban menjaga barang supaya tidak hilang, " katanya.

Redho merincikan, dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha membuat klausula baku (syarat sepihak) yang merugikan, seperti pengalihan tanggung jawab dan penolakan pengembalian barang.

Lalu di dalam pasal 1365 dan pasal 1366 KUHPerdata yang intinya menegaskan setiap orang bertanggung jawab tidaknhanya atas kerugian, tetapi juga akibat kelalaian.

Pasal ini menjadi dasar hukum utama untuk menuntut ganti rugi dalam perdata.

Korban memiliki hak untuk meminta balik kendaraan yang hilang di lokasi kejadian.

"Dalam hal ini pengelola parkir atau Samsat bertanggung jawab, dalam penetapan barang apalagi ada tiket, itu dianggap sebagai perjanjian menitipkan barang sehingga hilangnya kendaraan jadi tanggung jawab pengelola. Sudah jadi keputusan yuris prudensi," tuturnya.

Ia juga menilai pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (Bapenda) maupun pihak ketiga selaku pengelola parkir seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait tanggung jawab atas kehilangan kendaraan. 

Dalam hal ini, pengelola tidak hanya berperan menarik retribusi parkir, tetapi juga wajib memberikan jaminan keamanan serta ganti rugi apabila terjadi kehilangan. 

"Jika pengelola parkir tidak bersedia bertanggung jawab, maka pemerintah daerah disarankan untuk mengevaluasi bahkan mengganti pengelola dengan pihak yang lebih profesional. Pemerintah harus memberikan contoh yang baik ke masyarakat, " katanya.

Ia menyarankan perlu ada kesepakatan yang jelas ke depannya dalam bentuk perjanjian kerja sama (MoU), termasuk klausul jaminan ganti rugi yang disertai dana cadangan.

Dana itu bisa digunakan, jika sewaktu-waktu ada kejadian yang merugikan masyarakat.

"Saran saya selain perbaiki tata kelola dan keamanan parkir, siapkan dana cadangan sebagai bentuk tanggung jawab. Dana itu jangan diganggu sampai ada peristiwa yang merugikan masyarakat, seperti pencurian, " tutupnya.

(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunSumsel.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.