TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Dunia pendidikan di Kabupaten Brebes tercoreng oleh ulah seorang oknum kepala sekolah.
KH (50), seorang kepala SMK swasta, justru memanfaatkan fasilitas pendidikannya untuk menjalankan bisnis gelap pengoplosan gas liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi.
Praktik culas ini akhirnya dibongkar oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes.
Baca juga: Gara-gara Anak Bermain Korek Gas, Rumah di Wonotunggal Batang Nyaris Ludes Terbakar
KH diringkus bersama anak buahnya, TR (46), saat tengah melancarkan aksinya di sebuah gudang milik SMK swasta di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, memaparkan bahwa dalam sindikat ini, KH bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia modal dan tempat.
Sementara TR berperan sebagai operator eksekutor yang memindahkan isi gas.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram (gas melon) ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Mereka menggunakan regulator ganda yang telah dimodifikasi," ungkap AKBP Lilik dalam konferensi pers di halaman Mapolres Brebes, Jumat (10/4/2026).
Cara kerjanya cukup sistematis.
Tabung 3 kilogram diposisikan terbalik di atas tabung 12 kilogram yang kosong.
Proses penyedotan paksa ini memakan waktu sekitar satu jam hingga tabung besar terisi penuh.
"Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas mendapati tersangka TR tengah melakukan aktivitas pemindahan isi LPG. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kegiatan tersebut dilakukan murni atas perintah KH," tegas Kapolres.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan tumpukan barang bukti yang mencengangkan.
Di antaranya adalah 7 buah regulator ganda rakitan, potongan kayu, obeng, karet seal, serta 79 buah tabung LPG 12 kg (merek Bright Gas) dan 4 buah tabung LPG 3 kg.
Berdasarkan hasil interogasi, sindikat pengoplosan gas di lingkungan sekolah ini sudah beroperasi sedikitnya 36 kali sejak Februari 2026.
Dalam setiap sesinya, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung LPG 12 kilogram oplosan.
Tabung besar tersebut kemudian dijual seharga Rp190.000 per tabung, jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berada di kisaran Rp266.000.
Dari bisnis curang ini, KH meraup keuntungan bersih sekitar Rp500.000 per produksi.
"Akibat perbuatan manipulatif para tersangka yang menyedot jatah orang miskin, negara diperkirakan mengalami kerugian materiel hingga sekitar Rp802 juta," beber AKBP Lilik.
Atas perbuatannya, KH dan TR kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp500 juta.
Tak hanya itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Pet)