TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyedia layanan internet belum kunjung membenahi kabel fiber optic atau FO yang ada di Kota Pekanbaru.
Mereka masih membiarkan kabel FO menjuntai hingga tiang tumpu tumbang.
Kondisi ini terjadi karena banyak dari penyedia layanan internet belum kunjung mengantongi izin.
Proses pemasangan kabel dan tiang kabel FO pun masih serampangan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan para penyedia layanan, ternyata mayoritas belum berizin," Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, penyedia layanan internet yang sudah memiliki izin ternyata beraktivitas tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota segera melakukan penertiban terhadap kabel dan tiang tumpu FO.
"Sekaligus menyiapkan instrumen perizinan yang lebih konkret, jelas, dan terukur. Regulasi tersebut tidak hanya menjadi dasar legalitas," paparnya.
Regulasi yang ada harus jadi panduan bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi. Apalagi pemerintah kota menargetkan tidak ada lagi kabel fiber optik yang membentang di atas permukaan.
Ingot menambahkan bahwa izin operasional memang dari pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Namun pemasangan infrastruktur di daerah harus memerlukan izin teknis dari pemerintah kota.
"Perizinan tersebut yakni persetujuan bangunan, pemanfaatan lahan milik daerah, hingga penggunaan barang milik daerah yang dapat dikenakan skema sewa. Jadi intinya, seluruh kewajiban ini harus dipenuhi oleh para penyedia jaringan," tuturnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)