Rismon Akan Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Khozinudin: Tercela
Facundo Chrysnha Pradipha April 11, 2026 09:33 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menanggapi soal Rismon Sianipar yang disebut akan menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui kabar soal Rismon menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus ijazah palsu Jokowi ini, sebelumnya diungkap oleh Ketum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan.

Menanggapi pernyataan Andi Azwan, Khozinudin menilai Rismon bukanlah saksi mahkota, tapi saksi tercela.

Karena menurut Khozinudin, Rismon memiliki aib imbas keterangannya yang berubah-ubah. 

Awalnya Rismon menyatakan ijazah Jokowi palsu, tapi kini berbalik arah menyatakan ijazah Jokowi asli.

Khozinudin lantas meragukan kualifikasi Rismon sebagai saksi mahkota. 

Apalagi setelah kini Rismon dilaporkan oleh  Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), karena beredarnya narasi yang menyebut JK ikut mendanai kasus ijazah Jokowi.

"Saya pikir tidak sama sekal, karena Rismon itu statusnya adalah saksi yang tercela, bukan saksi mahkota. Karena dia memiliki aib, di mana keterangannya berubah-ubah. Sebelumnya menyatakan palsu, sekarang asli."

"Boleh jadi setelah ada laporan dari Pak JK (Jusuf Kalla) berubah lagi ya, menjadi palsu, menjadi asli," kata Khozinudin dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Sabtu (11/4/2026).

Selain itu Khozinudin juga merasa Rismon tak memiliki kualifikasi sebagai saksi yang berkompeten, untuk melakukan pembuktian keaslian ijazah Jokowi.

"Nah, kualifikasi seorang saksi yang demikian itu tidak memiliki kompetensi untuk diyakini sebagai bahan untuk melakukan pembuktian. Itu satu hal," jelas Khozinudin.

Baca juga: Andi Azwan: Rismon Sudah Tandatangani BAP sebagai Saksi Mahkota pada Persidangan Kasus Ijazah Jokowi

Andi Azwan Klaim Rismon Akan Jadi Saksi Mahkota

Dalam foto: Wakil Ketua Umum Joman (Jokowi Mania) Andi Azwan bertemu dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Solo, Selasa (7/10/2025).
Dalam foto: Wakil Ketua Umum Joman (Jokowi Mania) Andi Azwan bertemu dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Solo, Selasa (7/10/2025). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Andi mengaku informasi soal Rismon menjadi saksi mahkota itu ia dapatkan langsung dari Rismon dan Kuasa Hukumnya Jahmada Girsang.

"Saya mendapat informasi dari Bang Jahmada Girsang dan Rismon sendiri. Beliau, saudara Rismon sudah menandatangani BAP sebagai saksi mahkota dalam persidangan nanti, di pengadilan untuk ijazah asli Pak Jokowi yang dituduh palsu itu," kata Andi Azwan dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Sabtu (11/4/2026).

Selanjutnya Andi juga yakin Rismon tetap bisa menjadi saksi mahkota, meski Rismon kini telah jadi terlapor, buntut laporan yang dilayangkan JK terhadap Rismon ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Diisukan Beri Rismon Rp50 Miliar, Jokowi Tertawa: Logikanya Gimana, Harusnya Saya yang Diberi

Terkait laporan JK kepada Rismon, Andi menilai prosesnya masih belum final. Masih ada proses klarifikasi yang harus dilalui. Penyelidikannya juga masih berproses.

Sehingga Andi tetap berkeyakinan penuh bahwa Rismon bisa menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di pengadilan nanti.

"Kita tetap akan berlangsung seperti itu (Rismon jadi saksi mahkota). Kalau kita lihat saksi pelaporan LP terhadap Rismon itu kan belum semua final ya kan."

"Itu kan pasti ada yang namanya klarifikasi dan sebagainya. Itu juga masih dalam taraf belum masuk ke penyelidikan ya dan itu akan terus berlangsung ya, berlanjut dan berproses."

"Saya keyakinan penuh saya tetap dalam sidang nanti Rismon tetap akan menjadi saksi mahkota," tegas Andi Azwan.

Baca juga: Restorative Justice Rismon Masih Proses, Polda Metro Jaya: Kita Menunggu, Perkara Masih Berjalan 

Bareskrim Terima Laporan Jusuf Kalla

JUSUF KALLA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla usai melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Jusuf Kalla melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap ahli digital forensik Rismon Sianipar karena menuding dirinya menggelontorkan dana Rp5 miliar dalam isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo melalui platform YouTube. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JUSUF KALLA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla usai melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Jusuf Kalla melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap ahli digital forensik Rismon Sianipar karena menuding dirinya menggelontorkan dana Rp5 miliar dalam isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo melalui platform YouTube. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh Jusuf Kalla terhadap Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar.

Laporan tersebut dilayangkan JK ke Bareskrim, pada Rabu (8/4/2026) kemarin.

Laporan JK itu telah diterima dengan nomor laporan LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.

Tak hanya Rismon, JK turut melaporkan dua pihak lainnya.

Yakni pemilik akun Youtube @Studiomusikrockcianjur dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.