Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Praktik ilegal penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Ambon kembali terbongkar.
Di balik aktivitas melanggar hukum tersebut, terungkap keuntungan besar yang diraup pelaku dalam waktu singkat.
Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di sebuah kios di jalan Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau pada Selasa 7 April 2026.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan lokasi tersebut merupakan milik pria berinisial MM alias Ajir (46), yang dijadikan tempat pengolahan dan penimbunan BBM oplosan.
Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan, yakni MM (46), MN (25), dan H (23), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus Sederhana, Untung Besar
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol. Piter Yanotama, mengungkapkan bahwa praktik ini dilakukan dengan cara mencampur minyak tanah dan solar dengan perbandingan tertentu.
Satu kali produksi menggunakan:
•1 jerigen minyak tanah (35 liter)
•5 jerigen solar (175 liter)
Campuran tersebut menghasilkan 200 liter BBM oplosan dalam satu drum.
Rincian Perhitungan Keuntungan
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku mengeluarkan modal:
•Minyak tanah: 35 liter x Rp4.000 = Rp140.000
•Solar: 175 liter x Rp9.000 = Rp1.575.000
Total modal: Rp1.715.000
BBM oplosan tersebut kemudian dijual seharga Rp11.000 per liter.
Hasil penjualan: 200 liter x Rp11.000 = Rp2.200.000 (dibulatkan dalam praktik sekitar Rp2,3 juta)
Total keuntungan sekitar Rp595.000 per sekali produksi
Jika dihitung per liter, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp2.975.
Keuntungan ini tergolong besar mengingat proses produksi yang relatif sederhana dan dapat dilakukan berulang kali dalam sehari.
Baca juga: Kepsek SD Kristen Lamdesar Barat - Tanimbar Benarkan Pemalsuan Tanda Tangan di LPJ Dana BOS 2025
Baca juga: 395 Orang Maluku hingga Mancanegara Menapaki Manusela per 2011 Hingga 2026
Praktik Menggiurkan, Risiko Tinggi
Dengan skema tersebut, praktik oplosan BBM menjadi bisnis ilegal yang sangat menggiurkan.
Dalam sehari, pelaku berpotensi meraup keuntungan jutaan rupiah jika produksi dilakukan lebih dari satu kali.
Namun demikian, aktivitas ini memiliki risiko besar, baik dari sisi hukum maupun keselamatan.
“BBM oplosan tidak memenuhi standar dan sangat berbahaya. Bisa merusak mesin dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” tegas Kombes Piter.
Barang Bukti dan Modus Distribusi
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya drum berisi minyak tanah dan solar, BBM oplosan, mesin pompa, selang, hingga satu unit mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM.
Mobil tersebut digunakan untuk membeli BBM subsidi jenis Pertalite dari berbagai SPBU, kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Maluku menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal di sektor migas, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan instan dari aktivitas melanggar hukum yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan.(*)