Sedang Diusut KPK, Mabes Polri Ikut Didorong Ungkap Produksi Rokok Ilegal
Muhammad Zulfikar April 11, 2026 11:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok di Jawa Timur kian memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak agresif menelusuri praktik yang diduga melibatkan jaringan luas pelaku usaha. 

Langkah ini menandai babak baru dalam penertiban industri hasil tembakau yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu.

Baca juga: Rokok Ilegal Gerus Rp25 Triliun per Tahun, Dinilai Dapat Ancam Program Kesehatan Hingga Pendidikan

Dengan dukungan analisis transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, KPK mulai mengurai pola aliran dana serta dugaan praktik “beternak pita cukai”. 

Pendekatan ini membuka sisi hulu persoalan secara sistematis, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih kompleks.

Namun ketika aspek cukai mulai dibongkar secara serius, muncul sorotan tajam terhadap peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Publik mempertanyakan langkah konkret aparat kepolisian dalam menindak produksi dan distribusi rokok ilegal yang justru menjadi wajah paling nyata dari pelanggaran di lapangan.

Sejumlah nama pengusaha rokok di Jawa Timur telah beredar dan menjadi perhatian.

Di Pamekasan, H. Khairul Umam atau Haji Her telah lebih dulu dipanggil KPK beberapa hari lalu.

Selain itu beberapa nama lainnya kabarnya menyusul akan diperiksa KPK.

Di wilayah Malang dan Sumenep, daftar tersebut juga berkembang dengan sejumlah nama lain yang tengah disorot.

Baca juga: Purbaya Ultimatum Produsen Rokok Ilegal: Masuk Jalur Resmi atau Ditutup Betulan!

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada penyalahgunaan pita cukai. 

Justru produksi rokok ilegal menjadi simpul penting yang menentukan apakah penegakan hukum akan benar-benar menyentuh akar masalah atau hanya berhenti di permukaan.

Pengamat Industri Ekonomi Mikro, Chabibi Syafiuddin, menilai kasus ini tampaknya sudah masuk kategori kejahatan ekonomi terorganisir.

Ia menegaskan bahwa praktik “beternak pita cukai” merupakan indikasi adanya distorsi sistem yang disengaja, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.

“Kalau pita cukai bisa beredar tidak sesuai kapasitas produksi, itu artinya ada permainan sistemik. Ini bukan kesalahan kecil, tapi pola yang terstruktur,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia juga menyoroti bahwa persoalan ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mengarah pada jaringan distribusi dan aliran dana yang lebih luas. 

Dalam konteks ini, langkah KPK dan PPATK dinilai sudah tepat karena menyasar jantung persoalan.

Namun, ia menyentil keras kinerja Mabes Kepolisian Republik Indonesia yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menindak produksi ilegal. 

“Rokok ilegal itu barang fisik. Pabriknya ada, jalurnya jelas. Kalau ini tidak disentuh, publik berhak curiga ada yang tidak beres,” katanya tajam.

Menurutnya, kondisi saat ini tidak memberi ruang bagi Polri untuk bersikap lambat. “KPK sudah membuka peta. Kalau Polri masih tertinggal, itu bukan soal teknis lagi, tapi soal kemauan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa membiarkan produksi ilegal tetap berjalan sama saja dengan memberi ruang bagi jaringan untuk bertahan dan berkembang. 

“Kalau hulu dibongkar tapi hilir dibiarkan, maka ini hanya setengah penegakan hukum,” tambahnya.

Saat ini kabarnya sejumlah perusahaan rokok skala UMKM di Madura juga dikabarkan akan ikut diperiksa dalam rangka pendalaman kasus. 

"Namun tanpa langkah tegas terhadap produksi ilegal, proses tersebut berisiko menjadi sekadar formalitas administratif," katanya.

Pada akhirnya, publik menunggu tindakan nyata. Setelah KPK membuka sisi cukai dan aliran dana, kini bola berada di tangan Mabes Polri.

"Apakah berani menuntaskan hingga ke produksi ilegal atau membiarkan celah hukum tetap terbuka," ujarnya.

Seperti diketahui KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap yang melibatkan sejumlah pengusaha rokok dalam kepengurusan kepabenanan dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

KPK telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok dalam kasus ini termasuk  pengusaha rokok Haji Her asal Madura.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.