KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Tulungagung: Uang Rp 335 Juta hingga Sepatu Louis Vuitton
Muhammad Zulfikar April 12, 2026 01:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

Dalam konferensi pers yang digelar untuk mengumumkan status tersangka tersebut, KPK turut memamerkan sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), mulai dari tumpukan uang tunai ratusan juta rupiah hingga koleksi sepatu mewah.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Pantauan Tribunnews.com dari konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam, pihak KPK menjejerkan barang bukti di atas meja. 

Terlihat jelas tumpukan uang tunai pecahan rupiah yang dibungkus plastik dan diletakkan di dalam tas kain, serta deretan sepatu bermerek Louis Vuitton lengkap dengan kotak khasnya yang berwarna oranye.

Baca juga: Daftar Lengkap 13 Orang yang Dibawa KPK ke Jakarta Buntut OTT Bupati Tulungagung

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu yang memimpin jalannya konferensi pers membeberkan rincian barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyelidik. 

"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta," ungkap Asep.

Asep menjelaskan bahwa uang tunai sebesar Rp 335,4 juta yang dipamerkan malam itu hanyalah sebagian dari total uang yang telah dinikmati oleh sang bupati. 

Berdasarkan konstruksi perkara, Gatut diduga memeras 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar, dengan total permintaan mencapai sekitar Rp 5 miliar.

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," jelas Asep Guntur.

Lebih lanjut, Asep menuturkan bahwa uang miliaran rupiah hasil memalak anak buahnya itu digunakan oleh Gatut untuk membiayai gaya hidup dan kebutuhan pribadinya. 

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemkab Tulungagung," paparnya.

Modus pemerasan yang dilakukan Gatut terbilang sangat rapi dan menekan. 

Ia menyandera jabatan para kepala OPD dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa membubuhkan tanggal. 

Dokumen tersebut dijadikan senjata untuk menekan para pejabat agar menuruti perintahnya, termasuk saat menagih setoran uang.

Baca juga: Fakta Penangkapan Bupati Tulungagung: Sempat Sembunyi, Pelarian Berakhir Usai Ajudan Bernyanyi

Dalam memuluskan aksi culasnya mengumpulkan pundi-pundi rupiah, Gatut tidak bekerja sendiri. 

Ia memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk menjadi perantara dan tukang tagih.

"Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berhutang," terang Asep menggambarkan betapa masifnya tekanan yang diberikan bupati kepada jajarannya.

Rangkaian OTT ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati pada Jumat (10/4/2026). 

Tim KPK bergerak cepat mengamankan 18 orang di wilayah Kabupaten Tulungagung. 

Dari belasan orang tersebut, 13 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif hingga akhirnya Gatut dan Dwi Yoga ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.