TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang ke Gedung Merah Putih, Jakarta, usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dari belasan pihak yang diperiksa intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, terselip nama adik kandung bupati yang juga merupakan anggota dewan aktif.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa rombongan tersebut diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu, 11 April 2026, usai menjalani pemeriksaan awal di Polres Sidoarjo dan Polres Tulungagung.
"Setelah mendapat informasi awal dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tulungagung, Tim KPK selanjutnya melakukan pengumpulan bahan tambahan. Pada Jumat, 10 April 2026, Tim KPK kemudian mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati," ungkap Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.
Baca juga: 12 Pejabat Dibawa KPK Usai OTT di Tulungagung, Ada Adik Bupati Gatut Sunu Wibowo
Terkait siapa saja pihak yang terseret ke Jakarta, daftar tersebut didominasi oleh pucuk pimpinan dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pihak utama yang diamankan adalah Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030, beserta dua orang ajudannya yakni Dwi Yoga Ambal dan Sugeng.
Menariknya, lembaga antirasuah ini turut membawa Jatmiko, yang tidak lain adalah adik kandung sang bupati.
Jatmiko diketahui merupakan anggota DPRD Tulungagung aktif untuk periode 2024–2029.
Deretan pejabat teras Pemkab Tulungagung lainnya yang ikut digiring ke Jakarta meliputi Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto, Kepala BPKAD Hartono, Kepala Dinas Pertanian Suyanto, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Muhamad Ardian Candra.
Selain itu, penyidik juga membawa Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika, Kepala Bakesbangpol Agus Prijanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aris Wahyudiono, serta Kabag Umum Setda Yulius Rama Isworo bersama seorang stafnya bernama Oki.
Asep Guntur membeberkan bahwa pusaran korupsi ini sangat sistematis.
Sang bupati diduga menggunakan modus menekan para pejabat yang dilantiknya untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.
Surat bodong inilah yang dijadikan alat sandera agar para Kepala OPD patuh dan bersedia menyetorkan jatah anggaran, bahkan sebelum dana tersebut cair.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," urai Asep menjelaskan besaran uang yang dikeruk oleh sang kepala daerah.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Tulungagung Diduga Lakukan Pemerasan
Mirisnya, uang setoran dari para ASN yang merasa tertekan tersebut diduga dialirkan untuk membiayai gaya hidup dan kepentingan pribadi bupati.
Kebutuhan itu mencakup biaya berobat, jamuan makan, tunjangan hari raya (THR) untuk sejumlah pihak di Forkopimda, hingga untuk berbelanja barang mewah.
Dari hasil pemeriksaan maraton terhadap 13 orang tersebut, KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal.
Keduanya langsung dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna menjalani masa penahanan 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Dalam operasi senyap ini, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang tunai senilai Rp 335,4 juta, serta beberapa pasang sepatu mewah bermerek Louis Vuitton yang diduga kuat dibeli dari hasil memeras para pejabat daerah.