TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan membagikan kunci rahasia untuk sukses menjadi advokat.
"Resep utama advokat itu harus pintar dan harus jujur," ujar Otto saat memberikan pembekalan kepada 411 advokat baru se-Jawa Tengah di Unissula, Semarang, secara hybrid pada Sabtu (11/4/2026).
Baca juga: MK Uji Batas Usia Maksimal Advokat, Celah Pensiunan Polisi-Jaksa-Hakim Jadi Pengacara Rawan KKN
Terkait itu, lanjut Otto, Peradi terus meningkatkan mutu dan profesionalisme advokat melalui berbagai program berkelanjutan.
"Sebab kalau kalian tidak pintar, tidak jujur, tidak ditingkatkan kualitasnya, yang korban itu adalah klien Anda, yaitu masyarakat pencari keadilan," katanya.
Baca juga: Kritik Pedas Advokat ke DPR, Sebut Fomo usai Panggil Owner Bibi Kelinci: Kalau Viral Cepat Ditangani
Ia mengaskan, ini menjadi bekal yang harus dipegang dalam menjalankan profesi sebagai advokat.
"Kejujuran adalah lesson number one. Sebagai seorang advokat, menjunjung tinggi etika, jujur kepada hukum, jujur kepada klien," imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa single bar adalah keniscayaan karena UU Advokat menyatakan demikian. Peradi merupakan satu-satunya wadah tunggal (single bar) yang menjalankan 8 kewenangan negara, di antaranya PKPA dan mengangkat advokat.
"Hanya Peradi-lah yang punya kewenangan itu, tidak ada organisasi yang lain," ujarnya.
Sedangkan saat menjadi pembicara kunci selaku Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto meminta semua advokat harus menguasi KUHAP dan KUHP baru.
"Saya berharap teman-teman semuanya, harus sungguh-sungguh kembali mempelajari itu," ujarnya.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan seminar nasional bertajuk "Peran Advokat dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Berdasarkan KUHAP Baru" diikuti oleh 726 peserta offline dan 1.296 online dengan menghadirkan tiga narasumber.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip, Prof, Dr. Pujiyono, selaku pembicara pertama, menyampaikan, KUHAP baru tidak hanya menyelesaikan pidana melalui pengadilan.
Baca juga: Maraknya Organisasi Advokat Digugat ke MK, Dinilai Turunkan Standar Profesi
"Ide dasarnya muncul dari Pasal 132 Ayat (1) huruf g. Pada prinsipnya, penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, itu dapat digunakan sebagai salah satu alasan hapusnya kewenangan penuntutan," tuturnya.
Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Dr. Sri Endah Wahyuningsih menyampaikan, KUHAP memberikan peran yang luas buat advokat, di antaranya mendampingi klien mulai dari penyelidikan dan mendapat salinan BAP.
"Kedudukan advokat itu ditinggikan dan diperluas kewenangannya. Antara lain, sebagai penegak hukum, advokat itu disebutkan secara eksplisit di dalam KUHAP, Pasal 2," ujarnya.
Terakhir, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana mengatakan, Pasal 149 KUHAP menyatakan advokat sebagai penegak hukum.
Advokat dilindungi imunitas dalam menjalankan tugas profesinya sepanjang sesuai UU dan dengan beritikad baik.
"Kalau kita menjalankan tugas kita secara beritikad baik dan sesuai dengan etika maka aman, kira-kira seperti itu. UU Advokat pun menyampaikan seperti itu, Pasal 14," tuturnya.