SURYA.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap dugaan pemerasan yang menimpa dirinya.
Ia menyebut pelaku mengaku sebagai pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi, tepatnya Kepala Biro Penindakan.
“Benar, saya diperas seseorang yang mengaku Kabiro Penindakan KPK. Yang meminta uang Rp 300 juta mengatasnamakan Pimpinan KPK,” ujar Sahroni, saat dihubungi, Jumat (10/4/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Peristiwa bermula ketika seorang perempuan datang ke DPR dan meminta bertemu langsung dengan Sahroni.
Dalam pertemuan tersebut, perempuan itu mengklaim sebagai utusan pimpinan KPK dan meminta sejumlah uang.
“Jadi, kronologisnya, ada seorang ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian, saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp 300 juta untuk dukungan pimpinan KPK,” ungkap Sahroni.
Merasa janggal, Sahroni langsung melakukan konfirmasi ke KPK untuk memastikan kebenaran klaim tersebut.
Hasilnya, lembaga antirasuah itu membantah adanya utusan yang dimaksud.
“Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ungkap Sahroni.
Setelah memastikan tidak ada keterkaitan resmi, ia kemudian berkoordinasi dengan KPK dan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sahroni bahkan ikut bekerja sama dalam upaya penangkapan pelaku dengan menyerahkan uang sesuai permintaan sebagai bagian dari operasi.
“KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” ungkap Sahroni.
Namun, ia tidak merinci ancaman yang disampaikan pelaku saat meminta uang tersebut.
Baca juga: Berapa Gaji Ahmad Sahroni? Dipastikan Tak Akan Diambil Usai Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR
Pihak kepolisian membenarkan laporan tersebut telah diterima.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyampaikan laporan masuk pada Kamis malam.
“Benar. Polda Metro Jaya juga baru menerima kemarin malam 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB dari salah satu anggota DPR RI berinisial AS,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Dalam laporan itu, korban mengaku dimintai uang Rp 300 juta oleh pelaku yang mengatasnamakan lembaga publik dan mengklaim bisa mengurus suatu perkara.
“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta, sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” kata dia.
Budi juga menyebut adanya informasi dari KPK terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan lembaga tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
“Beri waktu kepada teman-teman penyidik untuk mendalami,” ujar Budi.
Tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku di wilayah Jakarta Barat pada Kamis malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan uang sebesar 17.400 dolar Amerika Serikat sebagai barang bukti.
“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” ujar Budi.
KPK menegaskan bahwa seluruh pegawainya dilarang keras menjanjikan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun, termasuk meminta uang kepada pihak tertentu.
“KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK,” tutur dia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi publik agar waspada terhadap modus penipuan yang mencatut nama lembaga negara, khususnya dalam perkara hukum.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2024, Sahroni punya harta Rp328.914.784.272.
Berikut rincian harta kekayaan Sahroni:
TANAH dan BANGUNAN Rp.139.589.309.000
ALAT TRANSPORTASI dan MESIN Rp.38.132.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 107.733.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp.60.000.000
E. KAS DAN SETARA Kas Rp.78.357.375.541
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp.363.872.184.541
III. HUTANG Rp. 34.957.400.269
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 328.914.784.272.