Baca juga: Keluarga Tun Sri Lanang Wakaf Tanah untuk Bireuen
Wakaf tersebut disebut dilakukan oleh salah satu ahli waris pada awal Desember 2011.
Kuasa hukum Yayasan Pocut Firdaus Samalanga, Kurniawan, menyatakan informasi tersebut tidak sesuai fakta.
Baca juga: VIDEO - Ricuh! Warga Rusak Gerbang Dapur MBG Diduga Berdiri di Tanah Wakaf
Ia menjelaskan, objek yang disebut sebagai tanah wakaf kepada pemerintah daerah sebenarnya telah lebih dahulu diwakafkan untuk kepentingan sosial dan pendidikan di bawah pengelolaan Yayasan Pocut Firdaus Samalanga berdasarkan akta notaris tahun 1982.
“Objek Istana Tun Sri Lanang merupakan bagian dari wakaf tahun 1982 yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial, keagamaan, dan pendidikan, sehingga tidak dapat dilakukan wakaf ulang atas objek yang sama,” ujarnya.
Baca juga: Sekda Aceh Tekankan Kewirausahaan dan Integritas, Berbicara di Wisuda Universitas Widya Mataram
Menurutnya, hal itu menimbulkan kegaduhan di lingkungan keluarga besar Tun Sri Lanang serta memicu kesalahpahaman mengenai status tanah dan bangunan bersejarah tersebut.
Yayasan juga mengutip klarifikasi dari instansi terkait yang menyatakan belum terdapat bukti sah mengenai wakaf objek dimaksud kepada pemerintah daerah.
Baca juga: VIDEO Hizbullah Tingkatkan Serangan ke Israel Saat AS-Iran Gencatan
“Kami meminta pemuatan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional untuk meluruskan informasi serta memulihkan nama baik Yayasan Pocut Firdaus Samalanga,” kata Kurniawan.(*)
Baca juga: AS Siapkan Senjata Canggih Lenyapkan Iran, Trump Ultimatum Teheran Terima Kesepakatan dalam 24 Jam