TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Selain melakukan pemerasan massal terhadap belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Gatut juga diduga ikut campur tangan dalam memanipulasi pemenang tender pengadaan barang dan jasa di wilayahnya, termasuk proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengendus adanya praktik pengondisian vendor yang dilakukan oleh Gatut.
Ia disinyalir secara sengaja menitipkan rekanan-rekanan tertentu agar dimenangkan dalam berbagai lelang pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara.
Baca juga: KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Tulungagung: Uang Rp 335 Juta hingga Sepatu Louis Vuitton
"Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.
Asep membeberkan bahwa intervensi proyek ini hanyalah satu dari sekian banyak siasat koruptif sang bupati.
Lebih parah lagi, Gatut menggunakan modus pemerasan yang sistematis untuk mengendalikan para pejabatnya.
Usai melantik sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung, ia memaksa mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa membubuhkan tanggal.
Dokumen bodong tersebut kemudian dijadikan senjata untuk menekan para bawahan agar selalu loyal.
Bagi mereka yang tidak tegak lurus pada perintahnya, surat tersebut siap digunakan untuk mencopot jabatan mereka.
Di bawah bayang-bayang ancaman pemecatan itu, Gatut dengan leluasa meminta jatah uang kepada 16 kepala OPD.
Nilai yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar, dengan total target permintaan mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Bahkan, Gatut secara terang-terangan meminta jatah hingga 50 persen dari nilai penambahan anggaran OPD sebelum dana tersebut resmi cair.
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo: Mohon Maaf
Untuk memuluskan aksi pemerasan ini, Gatut memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), untuk bertindak layaknya penagih utang.
Dwi Yoga secara aktif menagih dan mengejar para kepala OPD yang belum menyetorkan uang sesuai nominal yang diminta oleh bupati.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, hingga pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)," jelas Asep.
Praktik culas ini akhirnya terhenti setelah tim KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyerahan uang tunai pada Jumat, 10 April 2026.
Uang yang diduga sebagai jatah untuk bupati tersebut diserahkan oleh staf pejabat daerah kepada Dwi Yoga.
Dalam operasi senyap di wilayah Tulungagung dan Sidoarjo itu, KPK mengamankan 18 orang, di mana 13 di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para pihak yang diamankan, tim penyelidik menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi ini.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari realisasi uang pemerasan.
Kini, langkah Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, harus terhenti di balik jeruji besi.
Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.