TRIBUN-BALI.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial JF (41) yang sebelumnya berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap warga lokal berinisial Kadek R (29), kini telah diserahterimakan kepada Imigrasi Denpasar.
"Tadi malam (kemarin malam) itu telah diserah terimakan kepada kantor Imigrasi Denpasar. Dan sekarang sudah berada di ruang detensi imigrasi Denpasar," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, saat ditemui Tribun Bali, Jumat (10/4).
Ia menambahkan JF akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (15/4) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah putusan sidang Tipiring keluar baru pihaknya akan melanjutkan proses berikutnya terhadap JF yakni pendeportasian dan masuk daftar tangkal.
Baca juga: TRAGIS! Ketut Pageh Meninggal Usai Terjatuh dari Pohon Kelapa Setinggi 8 Meter di Melaya Jembrana
Baca juga: MEMANG Hebat! Desak Rita Pecahkan Rekor Speed Asia, Raih Emas World Climbing Asia Championship 2026
"Tunggu hasilnya dulu, apakah yang bersangkutan tersebut akan ditahan. Kalau seumpamanya tidak di tahan kita tunggu limpahan saja, kalau di tahan kita tunggu proses penahanannya selesai dulu. Pokoknya sudah bisa diserahkan ke imigrasi secara penuh, kita akan segera tindaklanjuti untuk pendeportasian dan penangkalan," jelas Haryo Sakti.
Mengenai dokumen keimigrasian JF datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku dari tanggal 31 Januari 2023. Dan yang bersangkutan telah overstay sejak tanggal 10 Maret 2023 lalu.
Berdasarkan data tersebut JF terbukti telah melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 tentang overstay dan Pasal 75 melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu keamanan/ketertiban umum, atau melanggar aturan.
Haryo Sakti menyampaikan pihaknya hanya menindaklanjuti dari sisi kewenangan keimigrasian saja terhadap JF. Sedangkan untuk penanganan kasus dugaan kekerasan untuk ditanyakan langsung kepada rekan kepolisian.
"Kami hanya menerima, setelah terima dan kami menindaklanjuti dari sisi keimigrasian. Dan secara keimigrasian ditemukan adanya pelanggaran Pasal 75 dan juga overstay," ucapnya.
Setelah putusan sidang Tipiring keluar pihak Imigrasi Denpasar akan segera menindaklanjutinya dengan segera melakukan deportasi dan mengajukan nama yang bersangkutan ke dalam daftar cekal ke Ditjen Imigrasi. Untuk keputusan berapa lama masuk daftar cekal hal itu diputuskan oleh Ditjen Imigrasi.(zae)