TRIBUNSTYLE.COM - Terungkap kondisi Doni Salmanan setelah bebas dari penjara, Dinan Fajrina ungkap barang-barang suaminya sudah habis tak bersisa.
Doni Salmanan divonis bersalah dalam kasus penipuan investasi bodong aplikasi binary option Quotex pada Maret 2022 lalu.
Setelah selama empat tahun menjalani hukuman penjara, Doni Salmanan bebas bersyarat pada Senin (6/4/2026).
Kini setelah keluar dari penjara, Doni harus memulai hidupnya dari nol lagi.
Harta kekayaan yang dulu sering ia pamerkan telah habis tak bersisa karena disita negara.
Hal ini sempat diungkap sendiri oleh sang istri, Dinan Fajrina.
Baca juga: Doni Salmanan Sudah Punya Anak, Dinan Fajrina Hamil saat Suami di Penjara, Ini Sosok Putrinya
Dinan secara tak langsung bercerita soal kondisi suaminya ketika ia mengklarifikasi potret Doni membawa tas branded Louis Vuitton.
Dinan tampaknya tak ingin orang mengira bahwa tas tersebut adalah barang mewah milik Doni dari hasil investasi bodong.
Wanita berdarah Sunda ini membongkar fakta bahwa tas branded yang dibawa sang suami merupakan pemberiannya.
Bahkan ia turut memberikan bukti chatnya dengan penjual tas di tahun 2025 lalu.
"Klarif sedetik itu tas suami aku yang beli ya bukan tas dia yang dulu karena kalo yang dulu udah disita."
"Aku beli karena biar pas pulang punya tas karena barang dia bener-bener kaga bersisa, habis, jadi aku beliin sebagai kado kalo pulang."
"Baru bisa dipakai 2026 boy jangan pada fitnah hey," tulis Dinan.
Doni Salmanan telah dinyatakan bebas dari penjara.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Kamis (9/4/2026).
Menurut Kusnali, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salaman mendapatkan pembebasan bersyarat.
Baca juga: Doni Salmanan Bawa Tas LV Usai Bebas Padahal Semua Aset Disita, Dinan Fajrina Gercep: Aku yang Beli
"Ya benar, Doni Salmanan mendapatkan PB. Dia mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), pencucian uang," katanya dalam keterangan yang diterima, dikutip dari TribunJabar.
Kusnali menambahkan, yang bersangkutan menerima pidana selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar sub kurungan enam bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 3692K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025.
Kusnali menyebut Doni telah membayar denda Rp1 miliar yang diserahkan ke Kejari Kabupaten Bandung.
Lalu Doni mendapatkan pembebasan bersyarat, Senin (6/4/2026).
"PB itu berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, PB, cuti menjelang bebas, dan cuti bersayarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no. 16 tahun 2023, serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 tahun 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.
Menurut Kusnali, selama menjalani PB, Doni wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung.
Doni Salmanan yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung sempat menjadi sorotan publik.
Bukan karena aksi bagi-bagi uang atau sawer YouTuber seperti sebelumnya, Doni Salmanan disorot karena tersandung kasus dugaan penipuan.
Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex.
Pada Selasa (8/3/2022), Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.
Doni Salmanan mulai dikenal publik usai konten bagi-bagi uangnya viral di media sosial.
Pada Agustus 2021, Doni Salmanan mendonasikan uang total Rp 1 miliar pada YouTuber Reza Arap.
Doni Salmanan juga sering muncul dalam beragam proyek lelang yang dilakukan artis. Terbaru Doni menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta.
Baca juga: Semua Harta Disita, Doni Salmanan Kepergok Tenteng Tas Branded, Dinan Fajrina Beber Asal-Usulnya
Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagramnya.
Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang bisa menjawab kuis randomnya di Instagram Story.
Saat itu jumlah pengikut Instagram Doni Salmanan mencapai 2,3 juta.
Selebgram itu mengenal sederet selebritas Tanah Air mulai dari Rizky Billar hingga Arief Muhammad.
Tak berselang lama setelah selebgram Indra Kenz, yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan, dilaporkan, nama Doni Salmanan ikut muncul ke permukaan.
Doni Salmanan tersandung kasus serupa dengan Indra Kenz, hanya saja dalam platform yang berbeda.
Doni tersandung kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di platform Quotex.
Ia dilaporkan oleh korban berinisial AR. Laporan itu tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Tribun Style/Tribunnews/Indah Aprilin)