TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Sepanjang 2025-2026 sudah 11 kepala daerah yang terjerat korupsi dan ditangkap KPK.
Terbaru, Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).
OTT adalah tindakan penindakan langsung oleh KPK ketika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Bupati Tulungagung Pakai Uang Pemerasan untuk Beli Sepatu LV hingga THR Forkopimda, Kini Ditahan KPK
Selain Gatut, KPK menetapkan Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung usai proses pelantikan pejabat dengan menggunakan surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.
Dengan surat itu, Gatut diduga meminta jatah dengan menaikkan anggaran di 16 OPD.
Kemudian dari setiap penambahan anggaran OPD, ia meminta uang hingga 50 persen.
Besaran setoran yang diberikan para kepala OPD berkisar Rp 15 juta-Rp 2,8 miliar, dengan total target pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar.
Hingga penangkapan, uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.
Gatut diduga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi.
Tak hanya itu, uang hasil pemerasan juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain melakukan pemerasan, Gatut juga mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Tulungagung Minta Maaf, Gerindra Sebut Belum Resmi Jadi Kader
Salah satu proyek yang dikondisikannya adalah pengadaan alat kesehatan RSUD Tulungagung.
Lantas, siapa saja kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring OTT KPK dan menjadi tersangka?Berikut daftarnya:
Daftar Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK
Sebelum Gatut, tercatat sudah ada 10 kepala daerah yang ditangkap KPK dan berstatus sebagai tersangka.
Sembilan kepala daerah di antaranya berstatus bupati atau wali kota.
Sementara satu kepala daerah berstatus sebagai gubernur.
Berikut daftarnya:
1. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis
Abdul Azis menjadi kepala daerah pertama yang ditangkap KPK.
Dia terjaring OTT KPK pada 8 Agustus 2025.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni:
Abdul Aziz diduga meminta fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur sebesar Rp 126,3 miliar.
Total fee tersebut ditaksir sekitar Rp 9 miliar.
2. Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau Abdul Wahid ikut mengenakan rompi oranye KPK setelah terjaring OTT KPK pada 3 November 2025 terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemprov Riau untuk tahun anggaran 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, Ajudan Gubernur Marjani.
Abdul Wahid diduga meminta jatah ke Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar, dan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar dari kepala UPT Dinas PUPR Riau.
3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Jeda empat hari setelah OTT Gubernur Riau, KPK mendapat tangkapan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, menjadi tersangka karena kasus suap jabatan Direktur RSUD Ponorogo dan proyek RSUD Ponorogo.
Selain Sugiri, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
Adapun total uang suap yang telah diberikan Yunus agar tidak dimutasi sebesar Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
Selain itu, Sugiri juga diduga menerima fee 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar dari total nilai proyek pekerjaan RSUD Ponorogo Rp 14 miliar.
Tak hanya itu, Sugiri juga diduga menerima uang Rp 225 juta dari Yunus, dan Rp 75 juta dari pihak swasta.
4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Setelah terjaring OTT pada 10 Desember 2025, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Selain Ardito, tersangka lain dalam kasus ini adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepibowoala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Selaku Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek.
Selama periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
5. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Pada 19 Desember 2025, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terjaring OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek.
Selain Ade, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu HM Kunang selaku ayah Bupati Bekasi dan Sarjan selaku pihak swasta.
Ade diduga meminta ijon paket proyek ke Sarjan melalui HM Kunang.
Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
6. Wali Kota Madiun, Maidi
Wali Kota Madiun, Maidi terjaring OTT KPK atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun pada Senin (19/1/2026).
Kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026).
Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka.
Adapun Maidi diduga meminta uang sebesar Rp 350 juta kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.
Ia juga diduga meminta fee 6 persen dari total nila proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun sebesar Rp 5,1 miliar.
Kemudian, diduga meminta fee Rp 600 juta ke pihak developer terkait penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Selain itu, terdapat pula soal gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar dalam rentang waktu 2019-2022 yang dilakukan Maidi.
7. Bupati Pati, Sudewo
Pada hari yang sama dengan Maidi, KPK juga mengumumkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.
Sudewo diduga menarik tarif Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa (caperdes) yang mendaftar.
Tarif korup itu disertai dengan ancaman oleh Sudewo jika tidak mengikuti ketentuan maka formasi tidak akan dibuka pada tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar dar 8 kepala desa di Kecamatan Jarken, yang kemudian diduga diteruskan ke Sudewo.
8. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026 pada Rabu (4/3/2026).
Sebelumnya, ia terjaring dalam OTT di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).
Fadia diduga mengintervensi kepada para kepala dinas agar perusahaan keluarganya, PT RNB, memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB pun mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Khusus tahun 2025 saja, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Lalu sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.
Sisanya, mencapai Rp 19 miliar dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.
9. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong periode 2025-2026 pada Rabu (11/3/2026).
Sebelumnya ia terjaring OTT KPK pada Senin (9/3/2026) malam.
Selain Fikri, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Fikri diduga melakukan pengaturan rekanan untuk sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong pada 2026.
Selain itu, ia diduga meminta fee (ijon) sekitar 10-15 persen kepada sejumlah kontraktor dari total nilai proyek pekerjaan.
Permintaan ijon proyek tersebut diduga karena berkaitan dengan kebutuhan Fikri menjelang Lebaran 2026.
Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada Fikri melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta.
10. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026 setelah terjaring OTT KPK pada Jumat (13/3/2026).
Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Adapun Syamsul diduga meminta uang ke 47 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Cilacap dengan total nilai mencapai Rp 750 juta.
Setiap SKPD diminta menyetorkan dana berkisar Rp 75 juta-Rp 100 juta.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta-Rp 100 juta.
Syamsul diduga mengancam akan merotasi pejabat di Pemkab Cilacap apabila tidak menyerahkan uang THR sesuai permintaannya.
Selain digunakan untuk THR para pihak forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Cilacap, dana tersebut juga diduga dipakai untuk kebutuhan pribadi Syamsul. (*)