Nikita Mirzani Mengadu ke Prabowo karena Kasasi Ditolak, Minta Keadilan hingga Singgung Koruptor
Anita K Wardhani April 12, 2026 11:17 AM

 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani belum rela kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, yang membuatnya harus mendekam di penjara selama enam tahun.

Nikita Mirzani harus menjalani vonis enam tahun kurungan penjara, atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan uang dengan korban Reza Gladys.

Baca juga: Doktif Bantah Hubungannya dengan Nikita Mirzani Renggang, Singgung Sosok yang Berusaha Adu Domba

Karena kasasi ditolak, Nikita Mirzani mengadu ke Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Hal itu dilakukan olehnya lewat media sosial.

Nikita Mirzani dalam aduannya meminta keadilan dari Prabowo Subianto, atas kasusnya dengan Reza Gladys.

"Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini," tulis Nikita Mirzani dikutip Wartakotalive.com, Minggu (12/4/2026).

Wanita yang akrab disapa Niki itu merasa dirinya tidak mendapatkan keadilan oleh penegak hukum di Indonesia, ia membandingkan dengan beberapa kasus yang terjadi di tanah air.

Niki menyebut Ronald Tannur yang sudah menghilangkan nyawa orang hanya divonis lima tahun penjara, padahal dalam tuntutan dituntut 20 tahun penjara.

Kemudian, kasus korupsi Luhur Budi Djatmiko yang sudah merugikan negara Rp 348 Miliar yang hanya divonis 1,5 tahun penjara, dan Mangapul Bakara divonis dua tahun penjara usai merugikan negara sebesar Rp 8 Miliar.

"Hakim Agung Soesilo, SH., MH., dalam rekam jejaknya, memberikan vonis yang jauh lebih ringan bagi para koruptor yang jelas-jelas merampok harta negara," tulisnya.

"Mengapa Nikita Mirzani dan Mail harus menghadapi 6 tahun penjara, yang jelas tidak merugikan negara dan kasusnya terkesan dipaksakan," sambungnya. 

Wanita yang kini berusia 40 tahun itu keberatan karena vonisnya menggunakan pasal subsider, sebab ia merasa tidak merugikan negara sama sekali.

Niki meminta keadilan dari Prabowo Subianto, karena ia harus mengais rezeki untuk menghidupi ketiga anaknya.

"Nikita Mirzani adalah seorang kepala keluarga dan ibu tunggal yang harus menghidupi bagi tiga anaknya. Di mana letak keadilan jika 'suara dihukum lebih kejam daripada pencurian harta negara'?" tulisnya.

Niki menganggap vonis yang dibacakan okeh Hakin Susilo dalam kasusnya sama saja membuat hukum di negara Indonesia buta, karena membela koruptor dan menjerat seorang ibu rumah tangga.

"Tragedi Keadilan di Tangan Hakim Soesilo:
Koruptor Dirangkul, Single Mom Dipukul. Kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, Di bawah kepemimpinan Bapak yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami terpaksa bertanya," tulisnya.

 Apakah hukum di negeri ini sedang mengalami buta logika? Kami melihat sebuah anomali yang mencederai akal sehat dalam putusan Hakim Soesilo, SH., MH," tambahnya.

Niki masih tidak menyangka kalau dirinya harus mendekam enam tahun di penjara, atas masalah yang sama sekali tidak merugikan negara.

"Bagaimana mungkin seorang Nikita Mirzani, seorang ibu tunggal dan kepala keluarga, bersama Mail, dijatuhi vonis 6 tahun penjara atas kasus yang tidak merugikan keuangan negara satu rupiah pun?" tulisnya.

Oleh karena itu, Nikita Mirzani meminta para penegak hukum untuk menggunakan nuraninya, guna menanggapi kasusnya dengan Reza Gladys.

"Dimana letak nurani hukum jika lisan dan ketikan dianggap lebih berbahaya daripada pencurian harta rakyat dan penghilangan nyawa manusia? Ketidakadilan ini bukan sekadar angka, tapi kehancuran bagi sebuah keluarga di mana tiga anak kecil harus kehilangan sandaran hidupnya," tulisnya.

"Jika Hakim Soesilo bisa memutus ringan para koruptor yang menghancurkan ekonomi bangsa. namun sangat represif terhadap kasus personal, maka ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan
penindasan hukum," tambahnya. 

Nikita Mirzani meminta Prabowo Subianto menanggapi adanya terbukanya, agar masyarakat tidak salah kaprah dalam menilai penegak hukum di negeri ini.

"Bapak Presiden, jangan biarkan rakyat
percaya bahwa di negeri ini, "Lebih aman merampok uang negara miliaran rupiah daripada berselisih paham di media sosial.' Kami menuntut keadilan yang adil, bukan keadilan yang tebang pilih!" tulisnya. (Ari).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.