TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) merencanakan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (BPNT) untuk kuartal kedua mulai hari ini, Jumat (10/4/2026).
Masyarakat sasaran diimbau untuk segera memeriksa daftar penerima secara mandiri. Penyaluran dana kepada masyarakat dilakukan melalui jaringan perbankan Himbara serta PT Pos Indonesia.
Namun, pencairan yang diproyeksikan berjalan serentak, bisa saja dilakukan secara bertahap karena faktor tingginya jumlah penerima dan ragam kategori bantuan di lapangan.
Penyaluran tahap kedua ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Berikut adalah rincian nominal yang akan diterima berdasarkan kategori:
1. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Program Sembako
Penerima mendapatkan alokasi Rp200.000 per bulan.
Untuk pencairan tahap 2 (April, Mei, Juni), total yang akan diterima adalah Rp600.000.
2. Program Keluarga Harapan (PKH) per Triwulan
Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000
Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
Pelajar SMA Sederajat: Rp500.000
Pelajar SMP Sederajat: Rp375.000
Pelajar SD Sederajat: Rp225.000
Baca juga: Cukup Pakai HP! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 2 2026
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat pada pencairan 10 April mendatang, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Kemensos guna menghindari hoaks.
Langkah-langkah pengecekan:
Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih wilayah domisili Anda (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa) sesuai dengan data di e-KTP.
Masukkan Nama Lengkap sesuai yang tertera di KTP.
Ketikkan kode captcha (huruf kode) yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
Klik tombol 'Cari Data'.
Sistem akan memproses data dan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan Anda, jenis bansos yang didapat (PKH atau BPNT), serta periode penyaluran yang sedang berjalan.
Pemerintah akan mendistribusikan dana bantuan melalui dua jalur utama:
Bank Himbara: Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
PT Pos Indonesia: Bagi penerima yang berada di wilayah 3T atau yang tidak memiliki akses ke perbankan.
Realisasi penyaluran pada tahap pertama sebelumnya telah mencapai 96 persen. Dengan percepatan data pada 10 April ini, diharapkan distribusi bantuan pada kuartal kedua tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Penerima Program Sembako (BPNT) mendapatkan alokasi Rp200.000 per bulan yang dicairkan sekaligus senilai Rp600.000 per kuartal.
Sementara untuk PKH, Kemensos menetapkan nominal pencairan per triwulan berdasarkan kategori spesifik:
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000
Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Pelajar SMA sederajat: Rp500.000
Pelajar SMP sederajat: Rp375.000
Pelajar SD sederajat: Rp225.000
"Biasanya data (DTSEN) itu kita terima pada tanggal 20 di setiap triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. Tapi, alhamdulillah ini kita majukan untuk kita terima tanggal 10, nanti 10 April dan seterusnya," katanya dalam siaran Kemensos, Rabu (1/4) kemarin.
"Jadi, setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya."
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti membenarkan percepatan ini. Pihaknya mengonsolidasi data agar siap menjadi basis penyaluran bansos.
"Untuk kemudian nanti menjadi basis bagi Pak Mensos menyalurkan Bansos di triwulan kedua,” kata Amalia.