TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus penusukan yang menewaskan Sugiansyah (36) alias Yansyah di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Sejumlah fakta mulai terungkap dari hasil penyelidikan polisi, dipicu perkara pembagian warisan.
Saat ini, tersangka penusukan, Farij Pardian Mahardika (26), sudah diamankan polisi di Polres Lubuklinggau.
Baca juga: Pengakuan Farij, Soal Pembunuhan di Muratara Karena Warisan Rp 1 M, Dibunuh Didepan Anak & Istri
Berikut fakta-fakta kasus Warisan Rp1 Miliar Berujung Maut di Lubuklinggau
Ria, istri almarhum Sugiansyah alias Yansyah, korban pembunuhan di Kota Lubuklinggau, Sumsel, tak kuasa menahan tangis mengingat kejadian tragis menimpa suaminya.
Insiden tersebut terjadi saat tersangka Farij mengajak empat orang mendatangi korban Sugiansyah yang tengah meninjau pembangunan rumah mereka di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau pada Jumat (10/4/2026) kemarin.
Ria, menyebut saat kejadian suaminya dikeroyok oleh para pelaku membuat dirinya dan sang anak histeris.
Ia berharap agar semua pelaku dapat segera ditangkap polisi.
"Pelakunya itu 4 orang, saya minta semuanya ditangkap jangan hanya 1 orang," kata Ria saat memberikan keterangan kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (11/4/2026).
Ceritanya bermula keempat pelaku yakni Ariansyah, Ranawati, Fedril, dan Farid Mahardika atau Rarit, datang mengendarai mobil Honda Brio menemui Yansyah yang tengah memeriksa pembangunan rumah.
Diinformasikan keempat pelaku yang masih satu keluarga dengan Yansyah ini datang untuk meminta pembagian uang warisan Rp1 miliar yang diterima Yansyah dari orangtuanya.
Namun, diduga karena tidak diberi oleh Yansyah membuat pelaku emosi, tersangka Farij menusuk korban sebanyak lima kali hingga membuatnya tersungkur.
"Ya, mereka berempat itu datang minta (warisan)," ungkapnya.
Korban Yansyah sempat dibawa ke rumah sakit, namun ketika tiba di rumah sakit sudah tidak ada respons.
Setelah dicek oleh dokter UGD Ar Bunda, korban sudah meninggal dunia.
Saat diperiksa, korban mengalami luka tusuk benda tajam sebanyak lima tusukan.
Rinciannya, dua tusukan di bagian dada sebelah kanan, dua tusukan di bagian perut sebelah kiri, satu tusukan di bagian perut sebelah kanan.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan mengatakan, informasi dari Satreskrim Polres Lubuklinggau motifnya adalah tersangka yang menagih janji bagian warisan ke korban.
Karena merasa masih ada hubungan keluarga dan korban pernah menjanjikan pembagian warisan, Farij merasa mempunyai hak atas warisan tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, janji korban memberikan sebagian harta warisan tak kunjung terealisasi.
"Dari pengakuan tersangka ke penyidik, motifnya karena korban ada janji ngasih fee harta warisan ke tersangka. Tapi belum dikasih sama korban. Ya utang janji," kata Putu kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (11/4/2026).
Korban menjanjikan fee kepada tersangka senilai Rp200 juta, jika tersangka berhasil membantu korban mengurus warisan.
Namun setelah warisan didapat, tersangka tak kunjung diberi bagian dan mengetahui korban membangun rumah.
"Fee yang dijanjikan korban kepada tersangka senilai Rp200 juta. Korban minta tolong ke tersangka bantu urusan warisan, ternyata setelah dapat korban diam-diam jual. Setelah warisan laku, tiba-tiba bangun rumah, makanya si tersangka menagih dan terjadi cek-cok itu," jelasnya.
Setelah melakukan aksi nekat tersebut, Farij sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Lanjutnya, saat ini kasus tersebut sedang diselidiki dan pelaku diproses oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau.
"Sedang diproses oleh Polres Lubuklinggau, " sambungnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar mengatakan tersangka ditangkap setelah menerima laporan.
Kurniawan juga menyebut motif penusukan itu lantaran tersangka dijanjikan fee dari warisan, namun tak kunjung diberikan oleh korban.
"Tersangka kami tangkap saat sedang berada di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Tersangka mengakui perbuatannya," ujar Kurniawan.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com