TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Yetri Ludang segera menjalani sidang praperadilan (prapid) penetapan tersangka dugaan korupsi pada Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, Yetri bakal menjalani sidang praperadilan pada Kamis (16/4/2026).
Kuasa Hukum Yetri Ludang, Jeplin M Sianturi mengatakan, sidang prapid kliennya itu sudah terdaftar di PN Palangka Raya pada 9 April 2026.
Baca juga: Belajar di Tepi Sungai Rungan Palangka Raya, Komunitas Tabela Dorong Minat Baca Anak di Sei Gohong
Untuk diketahui, prapid kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya praperadilan terkait perolehan barang bukti oleh Kejari Palangka Raya ditolak hakim.
"Kita sudah ajukan bahkan sebelum putusan terkait penyitaan itu diucapkan. Nomor perkara sudah keluar, teregister dengan 5/Pid.Pra/2026/PN Plk," ujar Jeplin saat ditemui usai kegiatan halal bi halal Peradi Palangka Raya, Sabtu (11/4/2026) malam.
Jeplin menyebut, pihaknya bermaksud untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Menurutnya, ada tujuh alasan pihaknya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut.
"Kodenya juga beda. Yang diwajibkan KUHAP itu SPDP," ucapnya.
Lebih lanjut, Jeplin membeberkan, kliennya memang telah mendapat panggilan pemeriksaan dari Kejari Palangka Raya.
Namun, pihaknya mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaan sampai sidang praperadilan penetapan tersangka.
Menurut Jeplin, berdasarkan KUHAP baru, pemeriksaan mesti berfokus pada pembelaan tersangka.
"Jadi kami dari sisi advokat menyampaikan permohonan, kami tidak bisa mendampingi dari sini, sehingga kalau dipaksakan, ya tentu pemeriksaan itu tidak sah, karena kan tersangka ini punya hak untuk didampingi," tandasnya.