TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar ganja berinisial Y (30) dan R (30).
Mereka diringkus di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor.
"Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum, Minggu (12/4/2026).
Indah menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang merasa curiga ada aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian menggerebek rumah kontrakan di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi. Di lokasi inilah pelaku berinisial Y ditangkap.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, hingga berhasil meringkus pelaku R.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 33,6 Kg ganja.
"Di kedua tempat kejadian perkara (TKP), kami menyita puluhan kilogram ganja yang dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari kardus berlakban hingga plastik, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti timbangan digital dan alat kemasan," ungkap Kompol Indah.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.