TRIBUNBENGKULU.COM - Beredar kabar jika nantinya Rismon Sianipar bakal menjasi saksi di kasus ijazah Jokowi.
Hal ini diungkapkan oleh Ketum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan.
Andi mengaku jika dirinya mendapatkan informasi jika Rismon akan menjadi saksi mahkota itu langsung dari Rismon dan kuasa hukumnya, Jahmada Girsang.
"Saya mendapat informasi dari Bang Jahmada Girsang dan Rismon sendiri. Beliau, saudara Rismon sudah menandatangani BAP sebagai saksi mahkota dalam persidangan nanti, di pengadilan untuk ijazah asli Pak Jokowi yang dituduh palsu itu," kata Andi Azwan dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Sabtu (11/4/2026).
Mengetahui hal tersebut pihak Roy Suryo pun angkat bicara.
Kuasa Hukum roy Suryo, Khozinudin menilai Rismon bukanlah saksi mahkota, tapi saksi tercela.
Karena menurut Khozinudin, Rismon memiliki aib imbas keterangannya yang berubah-ubah.
Awalnya Rismon menyatakan ijazah Jokowi palsu, tapi kini berbalik arah menyatakan ijazah Jokowi asli.
Khozinudin lantas meragukan kualifikasi Rismon sebagai saksi mahkota.
Apalagi setelah kini Rismon dilaporkan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), karena beredarnya narasi yang menyebut JK ikut mendanai kasus ijazah Jokowi.
"Saya pikir tidak sama sekal, karena Rismon itu statusnya adalah saksi yang tercela, bukan saksi mahkota. Karena dia memiliki aib, di mana keterangannya berubah-ubah. Sebelumnya menyatakan palsu, sekarang asli."
"Boleh jadi setelah ada laporan dari Pak JK (Jusuf Kalla) berubah lagi ya, menjadi palsu, menjadi asli," kata Khozinudin dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Sabtu (11/4/2026).
Selain itu Khozinudin juga merasa Rismon tak memiliki kualifikasi sebagai saksi yang berkompeten, untuk melakukan pembuktian keaslian ijazah Jokowi.
"Nah, kualifikasi seorang saksi yang demikian itu tidak memiliki kompetensi untuk diyakini sebagai bahan untuk melakukan pembuktian. Itu satu hal," jelas Khozinudin.
Baca juga: Dukung Jusuf Kalla Laporkan Rismon, Roy Suryo Bantah Terima Dana Rp5 M di Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Berharap Kasus Ijazah Dilimpahkan ke Pengadilan
Selain itu, Jokowi berharap supaya perkara terkait tudingan ijazah palsu segera dilimpahkan ke pengadilan.
Hal ini diperlukan supaya ada kepastian hukum.
Ia juga mendorong agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Ya pengin saya seperti itu secepat-cepatnya. Ini kan sudah hampir satu tahun," imbuh Jokowi.
“Segera di-P21 dan diserahkan kepada pengadilan untuk nanti kita bisa menunjukkan, mana yang benar, mana yang tidak benar," tambahnya.
Lebih lanjut, Jokowi juga merespons Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yang meminta supaya ijazah asli segera ditunjukkan demi menyudahi polemik yang ada.
Serahkan ke Proses Hukum yang Ada
Menurut Jokowi, pihak yang menuduh seharusnya membuktikan tudingannya melalui proses hukum.
"Itu juga serahkan pada proses hukum yang ada. Dan memang mestinya yang menuduh itu yang membuktikan," katanya.
"Bukan saya disuruh menunjukkan. Nanti semua orang bisa menuduh dan suruh menunjukkan buktinya yang dituduh. Kebalik-balik itu," lanjut Jokowi.
Ia juga menegaskan tidak ingin berspekulasi terkait pihak di balik isu tersebut karena memerlukan bukti dan fakta hukum.
"Saya tidak mau berspekulasi mengenai nama. Karena itu perlu bukti-bukti fakta-fakta hukum. Jadi ini juga sama serahkan semua pada proses hukum yang ada," imbuh Jokowi.