Curanmor Lintas Tangerang-Jakarta Barat Dibekuk, Sudah Beraksi di 30 TKP
Abdul Rosid April 12, 2026 03:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta Barat yang telah beraksi di puluhan lokasi.

Pelaku berinisial MS alias Boby ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug pada Sabtu (11/4/2026), setelah dilakukan penyelidikan intensif atas maraknya kasus kehilangan kendaraan di masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan spesialis curanmor yang tergolong aktif dan kerap berpindah lokasi dalam menjalankan aksinya.

Baca juga: Ratusan Hektar Sawah Rusak, Pekerja Penggilingan Padi di Tangerang Minta Audiensi dengan DPR

“Pelaku ini tergolong aktif dan cukup licin, karena telah melakukan aksinya di kurang lebih 30 TKP,” ujar Raden dalam keterangan resmi, Minggu (12/4/2026). 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Ia diketahui berkolaborasi dengan seorang penadah berinisial TA alias Bokir yang bertugas menampung sekaligus menjual kendaraan hasil curian.

Polisi mengungkap, pelaku menggunakan berbagai modus untuk menguasai kendaraan korban, di antaranya dengan meminjam kendaraan serta berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada calon korban.

Melalui pendekatan tersebut, pelaku membangun kepercayaan, baik melalui interaksi langsung maupun komunikasi di media sosial, sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan milik korban.

“Kendaraan hasil kejahatan kemudian dijual kepada penadah dengan harga yang jauh di bawah pasaran,” kata Raden. 

Polisi juga menduga penadah turut berperan aktif dalam mendorong aksi kejahatan, termasuk dengan memberikan uang operasional serta mengatur skenario penjualan kendaraan curian. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit sepeda motor berbagai jenis, satu unit mobil, pelat nomor kendaraan, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.

Raden menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. 

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya, termasuk pihak-pihak yang turut membantu penjualan kendaraan hasil kejahatan,” tegasnya. 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal secara dekat guna mencegah tindak kejahatan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, jangan mudah percaya, dan segera laporkan ke polisi jika menemukan hal mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Raden. 

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dan penadahan. 

Polisi masih melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap seluruh jaringan serta mengupayakan pengembalian barang bukti kepada para korban.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.