MRP Papua Pegunungan Tegaskan Kepala Daerah Tidak Berwenang Ubah Hasil Pansel DPRK
Marius Frisson Yewun April 12, 2026 05:11 PM

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan menegaskan bahwa kepala daerah kabupaten maupun provinsi, tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) dalam proses pengangkatan anggota DPRK.

Wakil Ketua II MRP Papua Pegunungan, Benny Mawel, menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi, penetapan, hingga pengesahan calon anggota DPRK telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.

Namun, hingga saat ini, MRP mengaku belum menerima laporan resmi dari pansel di delapan kabupaten, sehingga menyulitkan lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Baca juga: Bupati Mimika Persilakan Jaksa Periksa Proyek Perpustakaan SMPN Jila

“MRP belum bisa mengikuti perkembangan karena laporan resmi dari Pansel belum masuk. Ini menjadi catatan serius dalam proses pengawasan,” ujarnya, melalui via WhatsApp, Sabtu (11/4/2026) malam.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bupati/wali kota hanya bertugas mengusulkan hasil pansel kepada gubernur tanpa melakukan perubahan. Bahkan dalam kondisi tertentu, jika kepala daerah tidak menjalankan kewajibannya, gubernur atau menteri dapat mengambil alih penetapan tetap berdasarkan keputusan pansel, bukan di luar itu.

Menurutnya, setiap upaya intervensi atau perubahan terhadap hasil pansel merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Baca juga: Gubernur Meki Nawipa Perluas Akses Sekolah Kedinasan Selain IPDN

“Perubahan keputusan pansel itu tindakan melawan hukum. Secara otomatis tidak sah dan cacat hukum,” tegasnya.

MRP juga mengingatkan bahwa jika proses pengangkatan DPRK tidak mengikuti ketentuan hukum, maka dampaknya bisa meluas, termasuk memicu perpecahan sosial dan menjadi preseden buruk bagi proses seleksi di masa mendatang.

Karena itu, MRP meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran, termasuk mengambil alih proses pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: PERDATIN Papua Lantik Kepengurusan Baru, Targetkan Layanan Kesehatan Lebih Merata

“Kalau proses ini dipaksakan tidak sesuai aturan, maka akan berdampak besar bagi stabilitas daerah dan menjadi contoh buruk lima tahun ke depan,” tutup Benny Mawel.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.