TRIBUNSTYLE.COM - Jagat maya kembali dihebohkan oleh kabar pernikahan dengan beda usia jauh, kali ini berasal dari Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Bak alur cerita film, seorang gadis yang baru menginjak usia 18 tahun mantap melangkah ke pelaminan bersama seorang kakek berusia 71 tahun.
Perbedaan usia yang mencapai 53 tahun ini kian menjadi sorotan lantaran sang mempelai wanita diketahui masih berstatus sebagai siswi Sekolah Menengah Atas (SMA).
Meski hubungan keduanya dikabarkan terjalin atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur paksaan, pernikahan ini memicu kontroversi terkait legalitasnya.
Secara aturan, usia mempelai perempuan dianggap belum memenuhi syarat minimum sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku.
Menanggapi kegaduhan ini, kepala desa setempat akhirnya memberikan keterangan.
Ia mengaku pihaknya dilibatkan dalam proses administrasi maupun pelaksanaannya.
Si gadis benar-benar dinikahkan oleh orangtuanya sendiri.
Belakangan terkuak mempelai pria memberikan mahar uang tunai Rp100 juta serta satu unit sepeda motor.
Lantas, seperti apa latar belakang mempelai wanita?
Baca juga: Pria Jepang Nikahi Putri Temannya, Beda Usia 30 Tahun, Kencan Pertama Tak Terduga, Sempat Ditentang
Ya, pernikahan seorang pria berusia 71 tahun dengan gadis 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA terjadi di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Diketahui, mempelai laki-laki bernama H Buhari, sementara mempelai perempuan berinisial TA.
Meski terpaut usia cukup jauh, keduanya disebut menjalin hubungan atas dasar saling suka. Pernikahan berlangsung pada Minggu (5/4/2026).
Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak melibatkan pemerintah desa dalam proses administrasi maupun pelaksanaannya.
“Orang tuanya yang menikahkan. Saya juga tidak hadir karena saat itu sedang berada di Kabupaten Barru, kebetulan saya antar pengantin juga, adik dari kepala dusun Batu Lappa yang menikah,” kata Arsad saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
“Biasanya kalau ada pernikahan di desa, kami dilibatkan sejak proses pelamaran. Tapi ini tidak, mungkin ada pertimbangan lain dari pihak keluarga,” ucapnya.
Baca juga: Sosok Deviana Mulyadi, Istri Kak Seto yang Cantik dan Awet Muda, Beda Usia dengan Suami 19 Tahun
Arsad menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, hubungan keduanya terjadi atas dasar suka sama suka tanpa adanya indikasi paksaan.
“Saya lihat juga dari video yang beredar, tidak ada tanda-tanda tekanan. Pengantin perempuan bahkan tampak bergembira,” ujarnya.
Meski demikian, Arsad menegaskan bahwa usia mempelai perempuan yang masih 18 tahun belum memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan batas minimal usia 19 tahun.
“Kalau umur 18 tahun tentu belum memenuhi syarat sesuai Undang-Undang,” tuturnya.
Dari sisi kondisi ekonomi, Arsad menyebut pihak laki-laki tergolong mampu karena memiliki lahan kebun yang luas.
Sementara itu, orang tua mempelai perempuan diketahui bekerja di sektor tambak.
“Kondisi ekonomi kalau pihak laki-laki, Alhamdulillah luas kebunnya, Kalau yang perempuan orang tuanya bekerja tambak Empang. Jadi tidak ada indikasi kayak tekanan, paksaan atau hal-hal lain, karena video-videonya saya lihat juga sampai goyang-goyang itu perempuan menyanyi saat pengantin,” ungkapnya.
Baca juga: Viral Guru SD Nikahi Mantan Muridnya, Berawal dari Curhat, Pacaran Cuma 6 Bulan, Jarak Usia 12 Tahun
Terkait reaksi masyarakat, Arsad mengatakan warga cukup dihebohkan dengan pernikahan tersebut, terutama karena perbedaan usia yang mencolok.
“Warga penasaran karena viral. Yang satu 71 tahun, yang satu masih 18 tahun, jadi ramai diperbincangkan,” terangnya.
Menurut Arsad, ke depan, pemerintah desa akan meningkatkan sosialisasi terkait batas usia pernikahan serta pentingnya pendidikan bagi anak.
“Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menikahkan anak di bawah umur. Kami dorong agar anak-anak menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu sebelum menikah,” jelasnya.
Arsad juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayahnya.
“Kami tidak menginginkan hal seperti ini terjadi lagi. Harapannya masyarakat bisa lebih memahami aturan dan mempertimbangkan masa depan anak,” imbuhnya.
(TribunStyle.com)(Kompas.com/Amran Amir)