Tak Bagikan Jatah Warisan Rp200 Juta, Sugi Tewas Ditusuk Kerabat, Istri Teriak Saksikan Tragedi Pilu
Murhan April 12, 2026 03:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perkara warisan kembali membawa petaka. Tak bagikan jatah warisan, seorang pria tewas dibunuh kerabat.

Pembunuhan dilakukan Parij Fardian Mahardika alias Larit (26) terhadap Sugiansyah (36).

Ini terjadi ketika Sugi tengah melihat pembangunan rumah di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Dia tewas dengan cara tragis dengan kondisi 5 luka tusuk dibagian dada dan perut.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan mengatakan, informasi dari Satreskrim Polres Lubuklinggau motifnya adalah tersangka yang menagih janji bagian warisan ke korban.

"Dari pengakuan tersangka ke penyidik, motifnya karena korban ada janji ngasih fee harta warisan ke tersangka. Tapi belum dikasih sama korban. Ya utang janji," kata Putu kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (11/4/2026).

Baca juga: IRT Tewas Bersimbah Darah, Sebut Nama Mantan Suami Siri, Pelaku Cemburu Eks Istri dengan Pria Lain

Korban menjanjikan fee kepada tersangka senilai Rp200 juta, jika tersangka berhasil membantu korban tentang warisan.

Namun setelah warisan didapat, tersangka tak kunjung diberi bagian dan mengetahui korban membangun rumah.

"Fee yang dijanjikan korban kepada tersangka senilai Rp200 juta. Korban minta tolong ke tersangka bantu urusan warisan, ternyata setelah dapat korban diam-diam jual. Setelah warisan laku, tiba-tiba bangun rumah, makanya si tersangka menagih dan terjadi cek-cok itu," jelasnya.
 
Lanjutnya, saat ini kasus tersebut sedang diselidiki dan pelaku diproses oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau.

"Sedang diproses oleh Polres Lubuklinggau, " sambungnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar mengatakan tersangka ditangkap setelah menerima laporan. Kurniawan juga menyebut motif penusukan itu lantaran tersangka dijanjikan fee dari warisan, namun tak kunjung diberikan oleh korban.

"Tersangka kami tangkap saat sedang berada di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Tersangka mengakui perbuatannya," ujar Kurniawan.

Tewas di Depan Anak dan Istri

Seorang warga tewas ditusuk di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Korban adalah Sugiansyah (36).

Dia meninggal dunia setelah mengalami lima luka tusuk di bagian dada dan perut.

Adanya peristiwa berdarah itu terjadi di RT 05 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. 

Penusukan terjadi di hadapan anak dan istri korban saat ia tengah mengecek pembangunan rumahnya.

Pelaku diketahui berinisial Parid (26), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Dilansir dari TribunSumsel, Sabtu (114/2026), kejadian bermula saat Yansyah bersama istri dan anaknya berada di lokasi pembangunan rumah barunya di Batu Urip. 

Saat itu, korban sedang memantau pekerjaan tukang.

Tidak lama kemudian, Parid datang dan menanyakan perihal uang yang diduga berkaitan dengan warisan. 

Percakapan antara keduanya berubah menjadi cekcok.

Situasi memanas hingga berujung perkelahian. 

Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian menusuk korban sebanyak lima kali.

Teriakan dari istri dan anak korban serta para pekerja di lokasi membuat warga sekitar berdatangan. 

Korban yang terluka sempat dibawa ke RS AR Bunda Lubuklinggau.

Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. 

Jenazah kemudian dibawa pihak keluarga ke Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Usai kejadian, tim Inafis bersama Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, menyampaikan bahwa polisi bergerak cepat usai menerima laporan kejadian tersebut.

Tim Macan Linggau langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap pelaku.

Merujuk laporan TribunSumsel, Sabtu (11/4/2026), setelah mengantongi sejumlah keterangan, polisi mulai menelusuri keberadaan pelaku.

Pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, tim memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berada di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno kemudian bergerak menuju lokasi tersebut.

Setibanya di Desa Bingin Jungut, petugas melakukan pendekatan kepada pihak keluarga dan mendapatkan informasi lanjutan mengenai posisi pelaku yang berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Tim Macan Linggau kemudian melanjutkan pengejaran ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ini 6 Jurus Agar Harta Warisan Tak Jadi Sumber Konflik

Persoalan pembagian harta warisan masih menjadi pemicu utama konflik di banyak keluarga Indonesia. 

Berdasarkan data pengadilan yang dihimpun oleh Universitas Muhammadiyah Surabaya, perkara warisan menempati posisi kedua terbanyak setelah perceraian.

“Kasus waris ini menempati posisi besar di pengadilan karena distribusi harta yang tidak adil,” ujar Dian Berkah, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya dan pendiri Waris Center, dalam keterangannya dikutip dari Kontan, Jumat (27/6/2025).

Dian menuturkan, pembagian harta warisan yang tidak merata kerap menyebabkan keretakan hubungan antaranggota keluarga. 

Padahal, konflik semacam ini dapat dicegah jika keluarga memulai edukasi dan perencanaan sejak awal.

Berikut enam langkah yang ia sarankan agar pembagian harta warisan dapat berjalan adil dan minim sengketa:

1. Edukasi sejak dini soal hukum waris Islam

Menurut Dian, orang tua perlu mengedukasi anggota keluarga mengenai pentingnya hukum waris Islam sebagai pedoman pembagian harta.

“Pemahaman yang merata bisa mencegah sengketa karena semua pihak tahu hak dan batasannya,” ujarnya.

2. Bangun kemandirian ekonomi anggota keluarga

Ia menekankan pentingnya membangun kemandirian finansial tanpa mengandalkan warisan.

“Setiap anggota keluarga sebaiknya sudah mandiri secara ekonomi, tidak menunggu warisan orang tuanya,” kata Dian.

3. Arahkan harta waris untuk kegiatan produktif

Dian menyarankan agar harta warisan dikelola untuk mendukung perekonomian keluarga yang berkelanjutan, bukan sekadar dibagi dan dihabiskan.

4. Distribusi harta semasa hidup lewat hibah atau wakaf

Orang tua juga bisa menyalurkan hartanya lebih awal melalui hibah, zakat, infaq, shadaqah, atau wakaf.

“Ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan diketahui anggota keluarga,” jelasnya.

5. Gunakan wasiat secara sah dan terbuka

Jika ingin membagi harta kepada pihak di luar ahli waris, seperti saudara kandung, Dian menyarankan menggunakan wasiat sesuai aturan.

“Selama disepakati dan diketahui para ahli waris, ini sah dan bisa menghindari konflik,” katanya.

6. Terus memperdalam ilmu waris

Ia menambahkan, keterlibatan keluarga dalam kajian hukum waris, baik secara langsung maupun melalui media digital, juga penting.

“Semakin paham, makin kecil kemungkinan konflik,” pungkas Dian.

 (Banjarmasinpost.co.id/TribunSumsel.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.