TRIBUNJAMBI.COM - Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak Jumat lalu.
Penerapan sistem kerja tersebut, menurut Gubernur Jambi Al Haris, kini telah memasuki pekan pertama sejak diberlakukan.
"WFH sudah mulai kita jalankan sejak Jumat kemarin, dan sekarang masuk minggu pertama pelaksanaannya," ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Ia menegaskan bahwa meskipun bekerja dari rumah, para ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana biasanya.
"ASN tetap bekerja seperti biasa. Hanya saja dilakukan dari rumah masing-masing atau dari lokasi mereka berada saat ini," katanya.
Untuk menjaga kinerja tetap optimal selama kebijakan ini berjalan, pemerintah daerah turut melakukan pengawasan terhadap aktivitas pegawai.
"Kita lakukan pengawasan, termasuk memantau posisi mereka dan dokumentasi kegiatan yang mereka kirimkan, sehingga bisa diketahui kondisi dan aktivitasnya," jelasnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Dikabarkan Akan Terbang ke Rusia Temui Putin
Baca juga: Modus Wanita Inisial TH Peras Ahmad Sahroni, Mengaku Suruhan Pimpinan KPK
Penerapan WFH ini diharapkan tidak hanya menjaga produktivitas kerja, tetapi juga memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugas di tengah kondisi tertentu.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sudirman menyampaikan bahwa mekanisme pengawasan diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Pengawasannya itu di masing-masing OPD, untuk tindaklanjut dan tanggungjawabnya ada pada Kepala OPD," katanya.
Ia menilai kebijakan WFH juga berpotensi menekan berbagai pengeluaran operasional, seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, telepon, hingga air.
"WFH ini harus berdampak pada pengurangan pembiayaan BBM, pengeluaran listrik, telepon dan air," kata Sekda Sudirman.
Namun demikian, tidak semua sektor menerapkan kebijakan ini, terutama unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pendapatan daerah.
"Masih berlaku seperti biasa, termasuk juga berkaitan dengan pendapatan daerah," jelasnya.
Terkait kedisiplinan, Sudirman menegaskan bahwa sanksi tetap diberlakukan bagi ASN yang melanggar aturan selama WFH.
"Tetap ada sanksi kalau yang bolos. Pertama, kalau bolosnya masuk kategori memenuhi syarat untuk diberikan peringatan, ya peringatan. Tahapannya, berikutnya itukan sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat, tergantung kesalahan yang dibuat," jelas Sudirman.
Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran dapat berdampak langsung pada penghasilan pegawai.
"Bahkan yang paling konkret ada pengurangan TPP dari mulai 3 persen sampai 100 persen dalam satu bulan," sebutnya.