Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Pemkot Tarakan Dilarang Dipakai ke Kantor Setiap Hari Jumat
Amiruddin April 12, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Bentuk efisiensi anggaran, mobil dinas Pemkot Tarakan dilarang dipakai ke kantor setiap hari Jumat.

Wali Kota Tarakan, dr Khairul, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 141 Tahun 2026 tentang fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN. 

SE ini dibuat dalam rangka percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, pada unit organisasi di lingkungan Pemkot Tarakan.

Ada empat poin yang ditekankan.

Pertama, terkait hari kerja dan jam kerja.

Kedua, terkait fleksibilitas kerja secara lokasi atau WFO.

Ketiga, penghematan penggunaan energi dan sumber daya serta kendaraan dinas.

Keempat, pembatasan perjalanan dinas, kinerja dan gaya hidup pegawai.

Khusus poin ketiga, setiap hari Jumat, penggunaan mobil dinas dilarang dibawa ke kantor.

Sebagai gantinya bisa menggunakan kendaraan pribadi. 

Baca juga: Wali Kota Tarakan Khairul Blak-blakan Soal Seleksi CASN, Singgung Beban Pegawai 47 Persen

"Khusus hari Jumat.

Ada pilihannya, disarankan kalau dekat jalan kaki atau bersepeda.

Kalau jauh bisa pakai ojek online, motor kalau tidak punya kendaraan pribadi," kata Kepala BKPSDM Kota Tarakan, dr Joko Haryanto, kepada TribunKaltara.com di Tarakan, Minggu (12/4/2026).

Ia melanjutkan, misal cuaca dalam kondisi kurang bersahabat atau cuaca ekstrem, bisa menggunakan kendaraan pribadi, dan tidak bisa menggunakan kendaraan dinas.

Jika cuaca bagus diarahkan menggunakan kendaraan motor, sepeda listrik dan atau sepeda manual.

Artinya kata Joko Haryanto, penerapan hari tanpa kendaraan dinas hanya khusus pada hari Jumat. 

ASN didorong menggunakan alternatif transportasi seperti berjalan kaki, bersepeda, menggunakan bus, ojek online, kendaraan listrik, atau bahkan kendaraan pribadi.

Langkah ini tidak hanya berdampak pada penghematan anggaran, tetapi juga mendukung gaya hidup sehat dan ramah lingkungan.

Namun lanjutnya, ini dikecualikan untuk petugas lapangan yang bertugas seperti harus kunjungan ke Posyandu dan lainnya termasuk ambulance tetap siaga.

"Untuk mobil operasional, mobil ada tugas khusus tetap dikecualikan dan dengan tetap pengawasan kepala OPD," jelas Joko Haryanto

Sebenarnya kata Joko,  pembatasan penggunaan kendaraan dinas lanjutnya diupayakan setiap hari namun harus lihat kondisi juga agenda.

Karena biasanya ada pertemuan di titik lainnya. 

Pada poin ketiga yang lainnya dalam  surat edaran lanjutnya selain kendaraan dinas juga ASN diarahkan melakukan penghematan energi dan sunber daya.

Poin ini tujuannya paling tegas dalam mendorong efisiensi.

Pemerintah secara langsung mengatur penggunaan energi dan fasilitas kantor.

Penggunaan AC dibatasi dan dianjurkan diganti dengan kipas angin atau ventilasi alami seperti membuka pintu dan jendela.

Namun, untuk ruangan tertentu yang membutuhkan suhu stabil, kebijakan ini tidak berlaku.

Selain itu, penggunaan peralatan listrik seperti dispenser, kompor listrik, dan teko listrik juga dilarang, kecuali untuk kebutuhan pelayanan publik.

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan konsumsi listrik yang tidak esensial.

"Kalau bisa dalam satu kantor optimalkan dalam satu ruangan besar bekerja di ruang rapat misalnya, jadi ruangan lain bisa hemat untuk penggunaan listrik lampu dan AC," jelas Joko Haryanto

Ia mencontohkan di Gedung Gadis, lift sampai lantai 6.

Namun diaktifkan hanya dari lantai 3 ke lantai 6.

"Dari lantai satu ke lantai 3 naik tangga.

Begitu sampai lantai 3 baru bisa naik lift.

Ini beberapa yang kita berlakukan, salah satu upaya penghematan, efisiensi anggaran juga," jelas Joko Haryanto

Namun tidak berlaku untuk rumah sakit karena berkaitan pasien dan keluarga pasien.

Untuk karyawan dan mahasiswa bisa melalui tangga saja. 

Penggunaan AC juga demikian.

Hanya berlaku untuk ruang penyimpanan obat, ruang operasi.

Penghematan saat ini belum diketahui berapa persen, nantinya Pemkot Tarakan berhasil melalukan penghematan. 

Nanti dari BPKPAD yang akan melakukan kalkulasi untuk tagihan listrik air dari seluruh OPD.

"Angka pastinya belum bisa saya berikan, pastinya nanti BPKPAD yang menghitung dan memberikan angka pasti," pungkas Joko Haryanto

 (*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.