Bocah 13 Tahun di Pamarayan Serang Jadi Korban Dugaan Asusila oleh Tetangga, Pelaku Dikabarkan Kabur
Ahmad Tajudin April 12, 2026 05:00 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual pada anak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kali ini menimpa Bunga (nama samaran), bocah berusia 13 tahun yang diduga menjadi korban asusila oleh tetangganya berinisial JP berusia sekitar 40 tahun.

JP yang merupakan saudara ipar dari seorang kepala desa di salah satu desa di Pamarayan, kini dikabarkan kabur setelah aksinya diketahui keluarga korban.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, insiden itu terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD), dan berlangsung hingga saat ini korban kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kronologi Kejadian

Kakak korban, Epi membeberkan dugaan tindak pidana asusila yang dialami adiknya oleh pelaku berinisial JP.

Epi mengungkapkan bahwa pihak keluarga mengetahui adanya peristiwa asusila tersebut, setelah dirinya tidak sengaja melihat isi WhatsApp di HP korban.

"Awalnya kita enggak tahu ada kejadian ini. Pertama tahu itu, pas hari Kamis 2 April 2026. HP adik saya enggak dibawa, ada rumah. Saya buka, lalu lihat ada chat sama pelaku," ujar Epi kepada TribunBanten.com, Minggu (12/4/2026).

Baca juga: Warga Waringinkurung Serang Dibuat Murka, Ayah Sambung Diduga Setubuhi Anak Tiri

Epi mengaku syok, saat melihat isi chat antara korban dan pelaku, yang mengarah ke tindakan asusila.

Dalam isi chatnya disebutkan, bahwa pelaku beberapa kali meminta korban untuk mengirim foto tanpa busana.

Meski korban menolak, namun pelaku tetap memaksa korban untuk mengirim foto tanpa busana dengan mengancam korban.

Lalu pada siang hari sepulang sekolah, korban dibawa ke rumah neneknya dan diintrogasi oleh ayahnya. Sementara terduga pelaku dibawa ke rumah korban untuk diintrogasi oleh kakak dan saudara korban.

"Si pelaku enggak ngaku awalnya. Pas dilihatin isi chatnya juga dia kekeuh enggak ngaku aja, bahwa chat itu bukan nomornya," kata Epi.

Namun, setelah tahu dari penjelasan si korban. Di mana korban mengakui dan membenarkan soal isi chat tersebut.

Bungan mengaku diancam oleh pelaku lantaran dirinya ditagih utang sekitar Rp 700 ribu, meski korban merasa tidak memiliki utang sebesar itu.

Setelah keluarga kembali menekan si pelaku, baru kemudian si pelaku mengakui adanya dugaan asusila tersebut dengan dalih hanya meminta foto atas dasar suka sama suka.

"Kalau dari korban katanya ditekan pelaku, bahwa korban ini punya utang Rp 700 ribu. Sementara pengakuan korban utangnya, hanya Rp 85 ribu untuk beli jaket. Sama Rp 75 ribu, itu akumulasi dari lima kali beli voucher internet Rp 15 riibu," ungkapnya.

"Tapi pelaku ngakunya suka sama suka, kita nggak percaya. Mana ada suka sama suka, pelakunya aja sudah tua sekitar 40 tahun mana ada suka sama suka. Ngaco," sambungnya.

Epi menyebut bahwa pelaku selain sebagai tetangga kampung, dan dikenal sebagai adik ipar kepala desa di kampungnya. Pelaku juga sudah dianggap sebagai keluarga, lantaran sudah berhubungan baik sejak 5 tahun terakhir.

Hal itu lantaran, membuat keluarga awalnya tidak memiliki rasa curiga terhadap pelaku.

Pihak keluarga mengira pelaku baik terhadap pelaku, sering memberikan uang atau voucher internet, lantaran menganggap korban sebagai adiknya.

Ternyata utang senilai Rp 700 ribu itu akumulasi dari pemberian si pelaku terhadap korban baik uang jajan, internet dan lain sebagainya, sebagai bahan untuk mengancam korban.

Baca juga: Nasib Malang Bocah di Pandeglang, Jadi Korban Eksploitasi dan Pencabulan Ayah Kandung hingga Hamil

Dugaan Kekekrasan Seksual

Setelah beberapa hari, pihak korban awalnya mengira hanya sebatas mengirim gambar tak senonoh foto tanpa busana saja.

Namun setelah kembali memeriksa HP korban, ditemukan adanya percakapan lama yang mengarah ke tindakan kekerasan seksual dan dugaan pemerkosaan terhadap korban.

Di mana pelaku diduga melakukan aksi keji dengan memainkan alat kelamin korban di rumah korban dan di rumah nenek korban yang sudah dilakukan sejak lama, yakni sejak korban masih duduk di bangku SD.

"Ternyata pelaku ini juga melakukan hal tidak senonoh ke adek saya, katanya memainkan alat kelamin korban. Dan itu sudah sering, kadang di rumah korban dan juga rumah nenek saat di rumah lagi sepi. Sempat ketahuan juga, cuma alasannya mau memberikan HP ke korban," katanya.

Pelaku diduga memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan memainkan alat kelamin si korban, saat kondisi rumah sedang sepi.

Apabila korban menolak untuk melakukan hal itu, pelaku kembali mengancam korban untuk membeberkan aksi asusila sebelum-sebelumnya ke keluarga korban, dan menakuti korban apabila hal itu diketahui orang lain korban terancam diusir.

Lapor Polisi

Upaya itu dilakukan lantaran terduga pelaku merupakan kerabat dekat dengan kepala desa.

Diakui Jay kerabat korban, pihak kades meminta agar korban tidak dulu melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

"Waktu itu si lurah, ke rumah. Minta jangan lapor polisi dulu, sebelum pelaku diusir lurah. Soalnya kata dia, sekarang (Pelaku) masih ada hubungan keluarga, kalau sudah dilepas (Pelaku cerai dengan adiknya,-red) monggo silahkan," kata Jay.

Pihak keluarga awalnya mengikuti saran dari si kepala desa, namun pihak keluarga dibuat murka saat pelaku dikabarkan kabur dan tidak diketahui keberadaanya.

Kabarnya terduga pelaku telah diusir oleh kepala desa, namun keluarga korban tidak diberi informasi hal itu.

"Pas malam hari ada manakiban (Pengajian,-red), itu pelaku masih ada. Kita tahu pagi-pagi ramai kalau pelaku diusir si lurah. Dari situ kita kehilangan jejak, akhirnya kita kesal dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Serang," ungkapnya.

Jay menyebutkan ada beberapa poin yang membuat pihak keluarga kesal, marah dan murka atas hilangnya pelaku, lantaran pelaku sudah melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban selaku putri tercintanya yang masih di bawah umur, di antaranya:

  • Korban dipaksa mengirim gambar tanpa busana.
  • Korban ditagih utang Rp 700 ribu, meski korban tidak merasa memiliki utang sebesar itu.
  • Korban diancam akan menyebar gambar tak senonoh milik korban, dan menakuti korban akan dimarahi dan diusir oleh keluarganya, apabila tidak mau melayani aksi bejatnya.
  • Korban mengalami tindakan kekerasan seksual oleh pelaku yang dilakukan berulang kali, sejak SD-SMP di rumah korban dan nenek korban.

Atas dasar itu, pihak keluarga melaporkan terduka pelaku ke Polres Serang, Polda Banten.

"Yah, nunggu info dari lurah nggak ada kejelasan, enggak ada titik terang. Akhirnya kita putuskan untuk buat laporan," katanya.

Laporan tersebut resmi dilayangkan oleh pihak keluarga tertanggal 9 April 2026 dengan Nomor : LP/B/205/IV/2026/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.

Dengan laporan itu, pihak keluarga berharap agar pelaku segera ditangkap dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami dari keluarga tentu pengen pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya, sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady membenarkan adanya laporan tersebut.

"Terkait laporan tersebut, kami akan melaksanakan penyelidikan, dan perkembangan perkara akan kami sampaikan melalui SP2HP," ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.