Berkas Kasus Penganiayaan Andrie Yunus Dilimpahkan, Masyarakat Diajak Kawal Jalannya Sidang
Acos Abdul Qodir April 12, 2026 08:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menyerahkan berkas perkara beserta empat tersangka dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Pelimpahan ini menandai selesainya tahap penyidikan yang berlangsung dalam waktu kurang dari satu bulan. Saat ini, perkara tersebut sedang diproses untuk memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer.

Prosedur Pelimpahan Berkas

Dalam pelimpahan yang dilakukan pada Selasa (7/4/2026) tersebut, penyidik menyertakan empat tersangka prajurit aktif berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan selama masa penyidikan juga turut diserahkan secara resmi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian proses hukum di tingkat penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan. Selanjutnya berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Otmil II-07 Jakarta," jelas Aulia di Jakarta.

Aulia menambahkan, pascapelimpahan tersebut, pihak Oditurat Militer akan segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kelengkapan berkas, baik dari sisi formil maupun materiil.

Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memasuki tahap persidangan.

Yurisdiksi Hukum dan Ketentuan

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan peradilan militer.

Hal ini merujuk pada identitas para tersangka yang merupakan anggota militer aktif.

"Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: 4 Prajurit Tersangka Penyerangan Andrie Yunus ditahan di Staltahmil Depok, Oditur Ungkap Kondisinya

Pengawasan Publik

Langkah TNI dalam mempercepat pemberkasan ini mendapat perhatian dari elemen masyarakat sipil.

Sekretaris Jenderal Serikat Sarjana Muslim Indonesia (SESMI), Hendra Paletteri, menyatakan bahwa transparansi dalam setiap tahapan hukum sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.

Hendra pun mengajak masyarakat untuk terus memantau jalannya persidangan nanti agar proses hukum tetap berada pada koridor yang semestinya.

"Kita percayakan pada TNI dan kawal prosesnya. Kecepatan penanganan ini penting agar kasus tidak ditunggangi untuk tujuan tertentu di ruang publik," kata Hendra dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Hendra mencermati dinamika opini publik dan berbagai narasi yang berkembang di media sosial terkait penanganan kasus ini.

Ia menilai munculnya beragam pandangan dari berbagai kalangan merupakan bagian dari dinamika yang menyertai proses penyelidikan. 

Menurutnya, proses hukum yang berjalan hingga saat ini tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.

Menuju Transparansi Sidang

Pihak Oditurat Militer saat ini memiliki waktu untuk memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Tahapan ini merupakan fase krusial untuk menentukan kekuatan dakwaan di persidangan.

Kehadiran publik sebagai pengawas dalam persidangan mendatang menjadi instrumen penting.

Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara jelas dan akuntabel di hadapan majelis hakim.

Baca juga: 5 Kali Operasi hingga Cangkok Kulit, Andrie Yunus Perlu Dirawat 4 Bulan Lagi

Kronologi Serangan dan Dampak Luka

JEJAK PELAKU — Kolase foto dua terduga pelaku penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam (kiri), dan kondisi Andrie Yunus saat menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta (kanan). Pihak kepolisian merilis sembilan jejak krusial hasil penyelidikan sementara untuk memburu para pelaku.
JEJAK PELAKU — Kolase foto dua terduga pelaku penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam (kiri), dan kondisi Andrie Yunus saat menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta (kanan). Pihak kepolisian merilis sembilan jejak krusial hasil penyelidikan sementara untuk memburu para pelaku. (Tribunnews.com/Tangkap layar media sosial)

Tragedi ini bermula pada Kamis malam (12/3/2026) sekira pukul 23.00 WIB di kawasan Salemba, Jakarta.

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh pihak tak dikenal setelah sebelumnya menerima telepon misterius. 

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengidentifikasi sedikitnya 16 orang tak dikenal (OTK) yang diduga terlibat, termasuk indikasi keterlibatan pihak sipil.

Kasus ini diduga menyeret empat oknum anggota Denma Bais TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Meski sempat ditangani kepolisian, keempat tersangka akhirnya dilimpahkan untuk menjalani proses hukum secara militer.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar di 20 persen area tubuh dan kerusakan fatal pada mata kanan, termasuk penipisan kornea yang menurunkan daya penglihatan secara tajam.

Hingga kini, ia masih menjalani perawatan intensif di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan telah melewati lima kali prosedur operasi, termasuk transplantasi membran amnion untuk memperbaiki jaringan bola mata yang rusak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.