KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras Bawahan Pakai Surat Pernyataan Mundur
Arifah Nur Shufiyatin April 12, 2026 08:42 PM

- Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap fakta terkait kasus yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Guntur menyebut, GSW memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pernyataan itu disampaikan Asep Guntur melalui konferensi pers pada Sabtu (11/4/2026) malam.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.