Biodata Dwi Yogi Ambal, Ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Terseret OTT KPK, Alumni IPDN
Rusaidah April 12, 2026 09:35 PM

 

POSBELITUNG.CO -- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4/2026) menyeret nama Dwi Yogi Ambal.

Sosok Dwi Yogi Ambal adalah ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjadi sorotan publik.

Dari biodatanya, diketahui Dwi Yogi Ambal merupakan alumni Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).

Bersama Bupati Gatut, Dwi Yoga Ambal juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT terkait pemerasan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ini.

Baca juga: Profil Bupati Gatut Sunu Kena OTT KPK: Fakta Penangkapan, Harta dan Kasus yang Menyeretnya

Selebihnya, tak banyak informasi mengenai pribadi Dwi Yoga Ambal.

Dari penelusuran di internet, nama Dwi Yoga Ambal diketahui juga menjadi Direktur Catalyst Tulungagung.

BUPATI TULUNGAGUNG TERSANGKA - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi orange saat berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
BUPATI TULUNGAGUNG TERSANGKA - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi orange saat berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. (Tribunnews.com)

Dwi Yoga Ambal memiliki akun instagram dengan nama @dwiyogaambalariski dan di-setting privat.

“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026) dilansir kompas.com.

Peran Dwi Yoga Ambal 

Asep menjelaskan, Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.

Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal. 

Baca juga: Daftar 5 Nama Terpanjang di Indonesia, Dukcapil: Sulit Dihafal, Ada yang Capai 79 Karakter Huruf

Surat tersebut diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.

Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan.

Sebelum menarik uang dari OPD, Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggarannya. 

Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD.

Namun, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dulu diminta.

Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.

Asep mengatakan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD.

Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi.

Tak hanya itu, uang hasil pemerasan juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain melakukan pemerasan, Gatut juga mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan.

Salah satu proyek yang dikondisikannya adalah pengadaan alat kesehatan RSUD Tulungagung.

Gatut dan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Para tersangka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dwi Yoga Ambal Tunjuk Persembunyian Gatut Sunu

Melansir Suryamalang.com, suasana OTT terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4/2026) ini berlangsung sangat tegang.

Baca juga: Apes Nasib Sopir Truk Bawa 10 Ton Pupuk Subsidi, Dijanji Upah Rp9 Juta Malah Jadi Tersangka di Babar

Gerbang utama digembok rapat, sementara puluhan personel Satpol PP dan staf rumah tangga diminta menyerahkan telepon genggam mereka.

Drama pencarian sang bupati bermula ketika penyidik kehilangan jejak Gatut di dalam area pendapa. 

Tim antirasuah kemudian menginterogasi ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal.

Awalnya, Yoga berkukuh tidak mengetahui keberadaan atasannya tersebut.

Namun, setelah mendapatkan tekanan dan interogasi intensif dari penyidik, Yoga akhirnya luluh.

Ia menunjukkan lokasi persembunyian sang bupati yang ternyata sedang meringkuk di dalam salah satu mobil yang terparkir di garasi pendapa.

"Orang KPK sempat menanyakan keberadaan Pak Bupati, tapi ajudan awalnya mengaku tidak tahu. Setelah ditekan, baru menunjukkan lokasi persembunyiannya di dalam mobil di garasi," ujar seorang sumber internal pendapa yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/4/2026).

Ketegangan tidak hanya terjadi saat penangkapan bupati. Tim KPK bertindak sangat tegas dengan menyita sedikitnya 40 ponsel milik siapa pun yang berada di lokasi saat itu, termasuk regu jaga Satpol PP shift siang maupun malam.

Ponsel-ponsel tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip dan dibawa ke Markas Polres Tulungagung untuk kepentingan penyelidikan.

Fakta Penangkapan Bupati Gatut Sunu Wibowo

1. Ajudan Halangi Penangkapan Bupati Gatut

Drama pencarian sang bupati bermula ketika penyidik kehilangan jejak Gatut di area pendapa. 

Tim antirasuah kemudian menginterogasi ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal.

Awalnya, Yoga berkukuh tidak mengetahui keberadaan atasannya tersebut.

Namun, setelah mendapatkan tekanan dan interogasi intensif dari penyidik, Yoga akhirnya buka suara.

Ia menunjukkan lokasi persembunyian sang bupati yang ternyata sedang meringkuk di dalam salah satu mobil yang terparkir di garasi pendapa.

"Orang KPK sempat menanyakan keberadaan Pak Bupati, dan ajudan awalnya mengaku tidak tahu. Setelah ditekan, baru menunjukkan lokasi persembunyiannya di dalam mobil di garasi," ujar seorang sumber internal pendapa yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/4/2026).

2. 40 Ponsel Satpol PP Disita

Ketegangan tidak hanya terjadi saat penangkapan bupati. 

Tim KPK bertindak sangat tegas dengan menyita sedikitnya 40 ponsel milik siapa pun yang berada di lokasi saat itu, termasuk regu jaga Satpol PP shift siang maupun malam.

Ponsel-ponsel tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip dan dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk kepentingan penyelidikan.

3. 12 Orang Digiring ke KPK

Bersamaan penangkapan Gatut, penyidik membawa Kabag Umum Yulius Rama Isworo beserta sejumlah koper dan kardus yang diduga berisi dokumen krusial dan barang bukti uang.

KPK turut membawa 12 orang lainnya ke Jakarta, termasuk adik kandung bupati, Jatmiko Dwijo Seputro, serta sejumlah kepala dinas dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Tulungagung. 

Mereka dibawa setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Tulungagung hingga Jumat malam. 

Berikut daftar nama yang digiring ke kantor KPK di Jakarta:

1. Kabag Pemerintahan: Arif Effendi.
2. Adik Bupati: Jatmiko Dwijo Seputro 
3. Staf Bagian Umum: Oki
4. Kabag Kesra: Makrus Mannan
5. Kepala Dinas Pertanian: Suyanto, 
6. Kepala Satpol PP: Hartono
7. Kabag Umum: Yulius Rama Isworo
8. Kepala Dinas PUPR: Erwin Novianto
9. Kabag Prokopim: Aris Wahyudiono
10. Kepala Bakesbangpol: Agus Prijanto Utomo
11. Ajudan Bupati: Yoga Dwi Ambal
12. Kepala BPKAD: Dwi Hari Subagyo

4. Barang Bukti Uang Ratusan Juta dan Pemerasan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap alasan pihaknya melakukan OTT terhadap Bupati Gatut dan 12 orang lainnya.

"Pemerasan," ujar Asep Guntur Rahayu singkat seperti dikutip Tribunnnews.com.

Baca juga: Wamendagri Bima Arya Minta Warga Posting ASN Keluar Rumah Saat WFH: Silakan Viralkan Tidak Apa-apa

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa dalam operasi ini tim mengamankan barang bukti uang tunai dalam jumlah signifikan yang diduga terkait praktik pemerasan. 

"Ada uang ratusan juta rupiah," ungkap Fitroh singkat.

Hingga kini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring.

Peras OPD hingga Miliaran

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo diringkus KPK dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jumat (10/4/2026).

Gatut diringkus KPK setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah lainnya dengan total nominal hingga miliaran rupiah.

Ditangkap ini menjadi ironi bahwa kepala daerah yang seharusnya jadi panutan dan terbebas dari korupsi justru jadi sosok yang melakukan pemerasan terhadap para bawahannya.

Penangkapan Gatut ini menambah panjang deretan kepala daerah di Jawa Timur yang diringkus KPK.

Sebelumnya, Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo dan Wali Kota Madiun, Maidi ditangkap KPK pada akhir 2025 hingga awal 2026 lalu.

KPK sendiri telah menetapkan Gatut sebagai tersangka.

Tak sendiri ajudannya, Dwi Yoga Ambal juga ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT KPK pada Jumat (10/4/2026) lalu.

Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menuturkan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur,"

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.

Ia menuturkan Gatut melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tekanan.

Praktik culas ini bermula setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung.

Ia pun memaksa para pejabat tersebut untuk menandatangani surat mundur dari jabatan dan mundur dari status ASN.

Namun, surat tersebut tak diberi tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat.

Dokumen bodong tersebut lantas dijadikan senjata oleh Gatut untuk menekan dan mengancam para pejabat agar selalu menuruti setiap perintahnya.

Baca juga: Hellyana Wagub Bangka Belitung Dituntut 8 Bulan Penjara  

Bagi pejabat yang berani membangkang, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka.

Dari surat ancaman tersebut, Gatut meminta jatah uang kepada belasan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainya.

Total sudah ada Rp5 miliar yang diperas dari para korban yang ditagih melalui ajudannya.

Besaran punglinya mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(TribunMataraman.com/TribunJatim.com/Tribunnews.com//Kompas.com/Suryamalang.com/ Bangkapos.com/Posbelitung.co)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.