Oleh: Dr.Iswadi, M.Pd*)
Di tengah tuntutan masyarakat akan layanan kesehatan yang layak dan merata, Aceh justru menghadirkan sebuah ironi yang sulit diabaikan.
Di satu sisi, pemerintah daerah setiap tahun mencatat adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam jumlah besar.
Namun di sisi lain, program kesehatan unggulan seperti Jaminan Kesehatan Aceh justru mengalami penyesuaian yang oleh sebagian masyarakat dirasakan sebagai pembatasan.
Pertanyaan yang muncul pun sederhana, tetapi sarat makna: jika anggaran masih tersisa, mengapa layanan kesehatan justru ditekan?
Selama lebih dari satu dekade, JKA telah menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat Aceh.
Program ini memungkinkan warga, terutama kelompok rentan, untuk mengakses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya besar.
Di wilayah yang masih menghadapi ketimpangan ekonomi dan keterbatasan fasilitas kesehatan, JKA bukan sekadar kebijakan, melainkan jaring pengaman sosial yang nyata.
Banyak keluarga menggantungkan harapan pada program ini ketika menghadapi penyakit, kecelakaan, atau kebutuhan medis mendesak.
Namun, memasuki tahun 2026, arah kebijakan mulai bergeser.
Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian terhadap skema JKA dengan mengeluarkan sebagian peserta dari pembiayaan daerah, khususnya mereka yang dikategorikan dalam kelompok ekonomi relatif mampu.
Kelompok ini kemudian diarahkan untuk menjadi peserta mandiri dalam sistem BPJS Kesehatan.
Pemerintah berargumen bahwa langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah sekaligus memastikan bantuan lebih tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan.
Baca juga: 10 Ribu Warga Nagan yang Selama Ini Dibiayai JKA Berpotensi Dicoret dari Peserta BPJS Kesehatan
Secara normatif, argumen tersebut memang tidak keliru. Dalam tata kelola anggaran publik, prinsip efisiensi dan ketepatan sasaran adalah fondasi utama.
Negara tidak mungkin menanggung seluruh beban pembiayaan tanpa batas.
Namun, persoalan menjadi kompleks ketika kebijakan ini berdampingan dengan fakta lain yang tak kalah mencolok: tingginya SiLPA yang terus berulang setiap tahun di Aceh.
SiLPA, dalam pengertian sederhana, adalah anggaran yang tidak terserap hingga akhir tahun.
Ia mencerminkan adanya program yang tidak berjalan, proyek yang tertunda, atau perencanaan yang tidak terealisasi secara optimal.
Dalam konteks Aceh, fenomena ini bukan hal baru. Setiap tahun, laporan keuangan daerah menunjukkan adanya dana yang tersisa dalam jumlah signifikan bahkan dalam skala yang tidak kecil.
Di sinilah paradoks itu menemukan bentuknya. Di satu sisi, pemerintah menekankan pentingnya pengendalian anggaran, termasuk dalam program kesehatan.
Namun di sisi lain, realitas menunjukkan bahwa sebagian anggaran justru tidak digunakan. Bagi masyarakat, ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut prioritas kebijakan.
Mengapa sektor kesehatan yang menyentuh langsung kehidupan manusia harus mengalami penyesuaian, sementara dana yang tersedia tidak sepenuhnya dimanfaatkan?
Pemerintah kerap menjelaskan bahwa SiLPA tidak bisa serta merta dialihkan ke program lain karena terikat oleh regulasi, perencanaan awal, serta prosedur birokrasi yang kompleks.
Penjelasan ini benar dalam kerangka teknokratis, tetapi sering kali gagal menjawab kegelisahan publik.
Sebab bagi masyarakat, yang mereka rasakan adalah dampaknya secara langsung: akses layanan kesehatan yang berpotensi semakin terbatas.
Baca juga: Mulai Mei 2026, Sebagian Masyarakat Aceh Tidak Lagi Ditanggung JKA
Fenomena ini pada akhirnya mengungkap persoalan yang lebih mendasar, yaitu lemahnya sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Aceh sebenarnya tidak kekurangan kapasitas fiskal. Dana otonomi khusus dan berbagai sumber pendapatan lainnya memberikan ruang yang cukup besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai program strategis, termasuk di sektor kesehatan.
Namun, kapasitas fiskal tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan kemampuan eksekusi yang efektif.
Banyak program yang terlambat dijalankan, proses administrasi yang berbelit, serta koordinasi antar lembaga yang belum optimal.
Akibatnya, dana yang tersedia tidak terserap secara maksimal, sementara program yang berjalan justru menghadapi tekanan pembiayaan.
Dampak dari kondisi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sosial.
Penyesuaian JKA berpotensi memengaruhi akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat yang berada di wilayah abu-abu mereka yang tidak lagi tergolong miskin, tetapi juga belum sepenuhnya mapan secara ekonomi.
Kelompok ini sangat rentan terdampak karena berisiko kehilangan jaminan kesehatan, sementara kemampuan untuk membayar secara mandiri masih terbatas.
Konsekuensinya tidak bisa dianggap sepele. Penundaan pengobatan, penurunan kualitas layanan yang diakses, hingga meningkatnya beban ekonomi rumah tangga menjadi risiko nyata.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memengaruhi indikator kesehatan masyarakat secara keseluruhan, termasuk angka kesakitan dan kesejahteraan sosial.
Padahal, berbagai kajian menunjukkan bahwa program jaminan kesehatan seperti JKA memiliki kontribusi signifikan terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Akses layanan yang lebih luas terbukti berkorelasi dengan penurunan angka kematian ibu dan bayi, serta peningkatan harapan hidup.
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang mengurangi cakupan program harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan disertai dengan sistem pengganti yang benar-benar siap.
Situasi ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi pemerintah daerah. Persoalan yang dihadapi bukan semata-mata soal keterbatasan anggaran, melainkan bagaimana anggaran tersebut dikelola secara efektif dan tepat sasaran.
Perbaikan harus dimulai dari tahap perencanaan yang lebih realistis, dilanjutkan dengan percepatan pelaksanaan program, serta penguatan pengawasan agar setiap alokasi anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata.
Baca juga: JKA di Mata Hukum
Aceh tidak kekurangan sumber daya. Yang dibutuhkan adalah kemampuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dimiliki dapat diubah menjadi pelayanan publik yang efektif dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam konteks ini, mengurangi SiLPA bukan sekadar target administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menghadirkan negara secara nyata dalam kehidupan rakyat.
Pada akhirnya, pertanyaan mengapa program kesehatan ditekan sementara anggaran masih tersisa tidak boleh berhenti sebagai wacana.
Ia harus dijawab dengan keberanian politik, kebijakan yang berpihak, serta komitmen kuat untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Jika tidak, maka paradoks ini akan terus berulang uang mengendap, layanan dipangkas, dan masyarakat kembali menjadi pihak yang menanggung konsekuensinya.
*) PENULIS adalah Dosen Universitas Esa Unggul, Jakarta