Keluarga Anggota DPRD Bengkulu yang Polisikan Refpin Mengaku Tertekan saat Bertemu Anggota DPR RI
Ricky Jenihansen April 12, 2026 10:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Keluarga anggota DPRD Bengkulu yang melaporkan babysitter Refpin Akhjaina Juliyanti (20) ke polisi mengaku tertekan saat bertemu dengan anggota DPR RI dalam pertemuan yang awalnya disebut sebagai upaya mediasi, Kamis (9/4/2026).

Pertemuan yang awalnya disebut sebagai upaya mediasi itu justru dinilai berubah menjadi tekanan terhadap pelapor yang tengah memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

Pengakuan dari keluarga pelapor terkait pertemuan dengan Komisi XIII DPR RI disampaikan usai rombongan DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Perempuan untuk menemui terdakwa Refpin.

Menurut keterangan tante korban, Lendri Yunita, usai kunjungan tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI juga mendatangi rumah pelapor.

Tujuan dari kunjungan itu disebut untuk mendengarkan langsung cerita dari pihak korban agar tidak terjadi penilaian yang berat sebelah.

“Mereka mengatakan kedatangan mereka ingin mendengar cerita dari pihak korban, agar tidak berat sebelah. Begitu yang dibahasakan dengan kami,” kata Lendri.

Dalam pertemuan awal tersebut, suasana masih berlangsung normal.

Pihak keluarga menyambut baik keinginan DPR RI untuk mendengar kedua belah pihak dalam kasus Refpin.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Keluarga Anggota DPRD Bengkulu: Alasan dan Kronologi Polisikan Babysitter Refpin

Diajak Bertemu di Hotel

Namun, situasi mulai berubah ketika pelapor bersama anak korban diajak untuk bertemu dengan Ketua Komisi XIII DPR RI di sebuah hotel di Kota Bengkulu.

Pertemuan lanjutan ini awalnya diharapkan menjadi ruang diskusi yang lebih mendalam.

Akan tetapi, menurut Lendri, kondisi di lokasi pertemuan justru tidak sesuai dengan harapan.

Pelapor disebut merasakan adanya tekanan yang tidak semestinya.

Keluarga menilai bahwa pertemuan tersebut tidak lagi bersifat netral, melainkan cenderung mengarah pada upaya tertentu terhadap pelapor.

WAWANCARA EKSKLUSIF – Keluarga anggota DPRD Bengkulu yang melaporkan babysitter Refpin Akhjaina Juliyanti (20) ke polisi saat wawancara eksklusif di studio TribunBengkulu pada Jumat (10/4/2026). Keluarga pelapor akhirnya buka suara terkait alasan dan kronologi melaporkan babysitter Refpin, dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang kini masih bergulir di persidangan.
WAWANCARA EKSKLUSIF – Keluarga anggota DPRD Bengkulu yang melaporkan babysitter Refpin Akhjaina Juliyanti (20) ke polisi saat wawancara eksklusif di studio TribunBengkulu pada Jumat (10/4/2026). Keluarga pelapor akhirnya buka suara terkait alasan dan kronologi melaporkan babysitter Refpin, dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang kini masih bergulir di persidangan. (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

Merasa Tertekan

Dalam keterangannya, Lendri mengungkapkan bahwa pelapor diminta untuk meminta maaf kepada Refpin, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan anak.

Hal ini menjadi titik awal munculnya dugaan intimidasi dalam pertemuan tersebut.

“Adik saya bilang "pak saya mau minta keadilan", lalu dia jawab "Ibu tidak bisa meminta keadilan disini, yang bisa kita minta keadilan tersebut di akherat". Artinya dia ini menyumpai dong, itu bukan bahasa yang bagus untuk seorang Ibu hamil,” ungkap Lendri.

Pernyataan tersebut dinilai keluarga sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap pelapor yang datang dengan tujuan mencari keadilan bagi anaknya.

Diminta Menjaga Nama Baik

Selain itu, pelapor juga disebut diminta untuk menjaga nama baik dalam kasus Refpin ini.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya bagi pihak keluarga.

Menurut Lendri, pihaknya tidak memahami maksud dari ajakan menjaga nama baik tersebut, mengingat mereka merasa tidak memiliki kepentingan lain selain memperjuangkan keadilan bagi anak korban.

“Nama siapa yang mau dijaga? Nama partaikah? Nama politikkah? Kami disini atas nama hati nurani membela keadilan untuk anak ini. Kalau tidak kami bela, siapa yang melindunginya kalau tidak kami keluarganya yang meminta keadilan untuk anak kami ini,” jelas Lendri.

Keluarga menegaskan bahwa kasus Refpin ini murni dilaporkan demi kepentingan anak, bukan untuk menyerang pihak tertentu.

Perbandingan dengan Kasus Lain

Dalam pertemuan tersebut, keluarga pelapor juga menyoroti adanya pernyataan anggota DPR RI yang membandingkan kasus ini dengan pengalaman pribadi terkait memaafkan asisten rumah tangga yang melarikan uang dalam jumlah besar.

Namun bagi keluarga, perbandingan tersebut tidak relevan karena menyangkut dua hal yang sangat berbeda.

“Keponakan saya itu tidak bisa diukur dengan uang Rp 1 miliar. Bedakan uang ini benda, sedangkan anak ini nyawa. Ini soal hak seorang anak, dan di Undang-Undang kita anak itu harus dilindungi negara,” tegas Lendri.

Pernyataan ini mempertegas posisi keluarga bahwa kasus Refpin merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan keselamatan dan hak anak.

Pelapor Tinggalkan Pertemuan

Merasa tertekan dengan situasi yang terjadi, pelapor akhirnya memutuskan untuk meninggalkan pertemuan tersebut.

Keputusan itu diambil karena kondisi yang dinilai tidak lagi kondusif.

Lendri mengungkapkan bahwa setelah kembali ke rumah, pelapor mengalami tekanan emosional yang cukup berat.

“Sampai di rumah adik saya menangis, kenapa dia diperlakukan seperti ini. Dia berjuang untuk anaknya,” kata Lendri.

Fakta Tambahan Terkait Anak Korban

Dalam keterangannya, Lendri juga menjelaskan bahwa meskipun anak korban merupakan anak dari anggota DPRD, namun dalam perkara ini pelapor bertindak sebagai ibu kandung yang memperjuangkan hak anaknya.

Ia juga menyebut bahwa ayah korban baru mengetahui adanya laporan tersebut sekitar dua minggu setelah laporan dibuat, setelah anak tersebut bercerita langsung kepada ayahnya.

“Makanya saya bilang tadi anak 3 tahun itu tidak bisa berbohong. Dia kertas putih yang belum ternoda. Tapi untuk terdakwa bisa memutarbalikkan fakta dari angka satu sampai seratus persen berubah,” ungkap Lendri.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.