Tidak Ada Rekaman CCTV, Keluarga Anggota DPRD Bengkulu Ungkap Alasan Yakin Refpin Cubit Anak
Ricky Jenihansen April 12, 2026 10:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tak terekam CCTV, kasus Refpin yang diduga mencubit anak majikan di Bengkulu tetap diyakini keluarga korban benar terjadi.

Meski tanpa rekaman kamera pengawas dan saksi langsung, keluarga mengungkap sejumlah alasan yang memperkuat keyakinan bahwa peristiwa pencubitan tersebut dilakukan oleh babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan itu.

Dalam penjelasannya, tante korban, Lendri Yunita, menyampaikan bahwa lokasi dugaan pencubitan memang tidak dilengkapi kamera pengawas.

Hal ini disebabkan rumah tersebut belum sepenuhnya ditempati oleh orang tua korban.

"Saat itu di rumah tersebut memang belum terpasang kamera CCTV. Karena orang tua korban memang belum menetap di rumah tempat kejadian dugaan pencubitan anak tersebut," ujar Lendri.

Ia menambahkan bahwa keluarga korban memiliki dua rumah sehingga pemasangan CCTV belum dilakukan di lokasi tersebut.

"Mereka punya dua rumah, jadi tempat di mana mereka mau tinggal tetap itu memang belum dipasang CCTV," lanjutnya.

Kondisi ini membuat kasus Refpin tidak memiliki rekaman visual yang dapat memperlihatkan secara langsung dugaan pencubitan yang terjadi.

Tanpa Saksi, Keyakinan Keluarga Tetap Kuat

Selain tidak adanya CCTV, keluarga korban juga mengakui tidak terdapat saksi langsung yang melihat peristiwa dugaan pencubitan dalam kasus Refpin.

Meski demikian, mereka tetap meyakini bahwa kejadian tersebut benar terjadi.

Salah satu alasan utama adalah tindakan Refpin yang disebut meninggalkan rumah setelah peristiwa itu terjadi.

Bagi keluarga, hal tersebut menimbulkan kecurigaan.

Keluarga mempertanyakan alasan Refpin pergi dari rumah jika memang tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan dalam kasus Refpin tersebut.

Selain itu, keyakinan keluarga juga diperkuat oleh keterangan anak korban.

Meski masih berusia sangat dini saat kejadian, anak tersebut disebut secara konsisten menyampaikan bahwa dirinya dicubit oleh Refpin.

"Anak ini saat kejadian baru berusia 2 tahun 8 bulan, saat ini sudah 3 tahun lebih. Tapi tetap membekas, keterangannya tidak berubah, ingat anak kecil ini masih kertas putih, tidak bisa membawa titipan omongan apa yang dinyatakan A tetap A dan B tetap B," jelas Lendri.

Pernyataan ini menjadi dasar penting bagi keluarga dalam membangun keyakinan atas dugaan pencubitan dalam kasus Refpin.

Proses Persidangan Masih Berlangsung

Saat ini, kasus Refpin telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Status terdakwa yang disandang Refpin menandakan bahwa jaksa penuntut umum menilai perkara ini telah memenuhi unsur untuk dibuktikan di pengadilan.

Dalam persidangan, seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi dan korban, akan diuji di hadapan majelis hakim.

Meski tanpa CCTV, keterangan anak korban dan rangkaian peristiwa yang terjadi setelah dugaan pencubitan menjadi bagian penting dalam perkara ini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.