Selanjutnya ada investigasi perawat yang serah terima bayi.
Hingga siswi jadi tersangka saat membela ayahnya dalam konflik sawit.
Berikut selengkapnya:
Seorang admin gudang distributor jam tangan rugikan perusahaan Rp 5,3 miliar.
Pelaku diketahui bernama Poo Giok, mantan admin gudang PT Asia Jaya Indah di Kota Surabaya.
Sidang perkara penggelapan ini tengah bergulir di pengadilan.
“Barang yang dikeluarkan adalah jam tangan merek Alba dengan jumlah sekitar 1.000 unit,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono saat membacakan dakwaan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Eks Kepala Kas Bank Serahkan Diri Setelah Kabur ke Australia usai Gelapkan Dana Gereja Rp 28 Miliar
Poo Giok didakwa mengeluarkan ribuan unit jam tangan dari gudang secara ilegal.
Aksi tersebut berlangsung sejak sekitar 2018 hingga Oktober 2024, atau kurang lebih enam tahun, sebelum akhirnya terbongkar melalui audit internal perusahaan.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk salesman Achmad Agus Hariyanto, Irwan Dimiyati, dan Sung Goi Hien.
Modus yang digunakan adalah mengeluarkan barang sesuai permintaan, namun tanpa menerbitkan nota resmi dengan alasan menunggu pembayaran dari toko.
“Terdakwa mengakui telah mengeluarkan barang dari gudang tanpa melalui mekanisme atau standar operasional prosedur yang berlaku,” ujar jaksa, melansir dari Kompas.com.
Audit internal pada Oktober 2024 menemukan selisih antara barang keluar dan pembayaran yang masuk.
Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 5.303.031.800, dengan rincian:
Dalam dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a dan d juncto Pasal 126 ayat (1) terkait penggelapan dalam jabatan.
Sementara dalam dakwaan subsidiair, terdakwa dijerat Pasal 486 undang-undang yang sama.
Gubernur Jawa Barat menanggapi langsung kasus yang melibatkan perawat senior dalam insiden bayi nyaris tertukar di RSHS Bandung.
Dedi Mulyadi juga langsung meminta agar jajaran Dinas Kesehatan dan pihak manajemen Rumah Sakit bertanggung hawab dengan insiden.
Dedi Mulyadi juga berkomunikasi langsung dengan pihak manajemen RSHS untuk memastikan adanya sanksi yang setimpal.
Ia mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan audit internal pada sistem pelayanan RSHS Bandung.
Seorang perawat senior kini terancam dari profesinya karena terlibat insiden nyaris bayi tertuka di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ia tercatat telah mengabdi lebih dari dua dekade, menunjukkan pengalaman yang tidak sedikit di bidang pelayanan kesehatan.
Selain itu, perawat tersebut juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski memiliki rekam jejak panjang, ia kini harus menghadapi konsekuensi serius atas dugaan kelalaian yang terjadi.
Pihak manajemen RSHS Bandung pun bergerak cepat menyikapi insiden tersebut.
Baca juga: Modus Satpam Bobol Sekolah TK Tempatnya Bekerja di Surabaya, Pelaku Rancang Laporan Palsu
Perawat yang bersangkutan untuk sementara waktu dinonaktifkan dari tugasnya.
Kebijakan ini diambil guna mendukung kelancaran proses investigasi internal.
Rumah sakit juga melibatkan komite keperawatan dalam menelaah kasus ini secara menyeluruh.
Evaluasi tersebut mencakup aspek kompetensi hingga tingkat kesalahan yang diduga dilakukan.
Baca juga: Menteri Bahlil Menilai Indonesia Sukses Melewati Masa Kritis Pasokan BBM Nasional: Alhamdulilah
Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan analisis mendalam terkait insiden tersebut.
Jika hasil audit menunjukkan adanya kelalaian yang fatal, sanksi berat telah menanti.
Perawat tersebut terancam sanksi disiplin sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN. Sanksi tersebut bisa berujung pada pencabutan kewenangan profesi.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang tidak dapat ditoleransi, perawat senior itu terancam diberhentikan.
“Kalau jelas kelalaian akan dicabut sampai permanen tergantung kasusnya, kalau sengaja bisa diberhentikan," papar Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung.
Kejadian ini bermula saat Nina Salehah (37) sedang mengurus kepulangan bayinya di Gedung Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) RSHS Bandung.
Pada Rabu, 8 April 2026, Nina sudah menunggu proses kepulangan sejak subuh.
Di sela waktu tunggu tersebut, Nina sempat meninggalkan ruang tunggu selama 30 menit untuk makan.
Saat kembali, Nina mendapati bayinya sudah diserahkan oleh perawat kepada orang lain.
Perawat tersebut berdalih bahwa ia telah memanggil nama Nina berkali-kali.
Karena tidak ada respons dari pihak keluarga, bayi itu kemudian diberikan kepada orang lain yang juga sedang mengurus kepulangan bayi.
Kejadian ini membuat Nina mengalami syok berat karena bayinya nyaris tertukar dengan pasien lain.
Insiden ini mengundang perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Setelah mendengar kronologi langsung dari Nina, Dedi mengecam keras pelayanan di rumah sakit tersebut.
Ia menilai pengalaman kerja selama 20 tahun seharusnya membuat perawat lebih teliti, bukan justru ceroboh.
“Yang pertama itu adalah tindakan yang ceroboh yang dilakukan oleh perawat,” ujar Dedi Mulyadi.
Dedi menekankan bahwa urusan pelayanan kesehatan berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman turut menyesalkan insiden ini.
Meskipun RSHS berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan, Pemprov Jabar mendorong adanya perbaikan standar operasional prosedur (SOP).
Herman menegaskan pentingnya audit untuk mengetahui apakah masalah terletak pada sistem yang longgar atau sumber daya manusia yang tidak patuh.
Menurut Herman, sektor layanan ibu dan anak merupakan titik yang paling rentan.
Negara wajib hadir untuk memberikan jaminan keamanan sehingga masyarakat tidak merasa khawatir saat mengakses layanan kesehatan.
“Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi keselamatan rakyat. Negara wajib hadir memberikan perlindungan,” kata Herman.
Dampak psikis paling signifikan pada seorang ibu yang bayinya tertukar biasanya berupa trauma emosional mendalam.
Trauma tersebut yang dapat memicu stres berkepanjangan, kecemasan, hingga depresi. Ikatan batin yang secara alami terbentuk sejak kehamilan dapat terguncang.
Ibu yang mengalami kebingungan identitas peran, rasa bersalah, marah, dan kehilangan kepercayaan terhadap lingkungan, terutama pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Dalam banyak kasus, kondisi ini juga dapat berkembang menjadi gangguan seperti Post-Traumatic Stress Disorder, di mana ibu terus-menerus teringat kejadian tersebut, sulit merasa tenang, dan mengalami gangguan tidur.
Selain itu, proses menerima kembali kondisi yang sebenarnya sering kali tidak mudah, karena ibu harus menghadapi dilema emosional antara keterikatan dengan bayi yang telah diasuh dan kenyataan biologis yang berubah, yang dapat berdampak jangka panjang pada kesehatan mental serta hubungan keluarga.
Pengakuan seorang siswi menjadi tersangka setelah membela ayahnya dari dugaan pengeroyokan viral di media sosial.
Siswi berinisial L (15) tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam video yang beredar, ia bersama ayahnya dilaporkan ke Polres Langkat.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pengeroyokan oleh pria bernama Indra Bangun, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dan juga tetangga dari ayah L, Japet.
“Di mana saya sebelumnya dan bapak saya korban ini menjadi tersangka,” ucap L dalam video yang beredar.
Baca juga: Marigun Siswa SMA Tetap Sekolah Meski Diamputasi, Keluarga Tak Mampu Beli Kaki Palsu Rp75 Juta
Ia mengaku ayahnya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura, sementara dirinya tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.
“Sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan saya masa penangguhan karena masih sekolah,” ujarnya.
Dalam video itu, L juga memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, hingga Komisi III DPR RI.
Baca juga: Pengakuan Siswa SMA yang Ngaku Dicopot dari Ketua OSIS karena Kritik MBG, Akui Tak Ada Kudeta
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar menjelaskan, kasus tersebut bermula dari perselisihan antara ayah L, Japet, dengan Indra.
Menurut Ghulam, keduanya masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.
“Indra ini punya ladang dan penerima sawit, sedangkan Japet kerja di ladang orang,” ujar Ghulam, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (11/4/2026).
Ia menyebut, Japet beberapa kali menuduh Indra menampung buah sawit hasil curian dari ladang tempatnya bekerja.
Perselisihan itu kemudian berujung perkelahian di rumah Japet pada 4 Oktober 2025.
Dalam kejadian tersebut, L disebut ikut terlibat.
“Kalau anaknya itu, dia ikut gigit dan mencakar Indra,” ungkap Ghulam.
Baca juga: Siswa SMP Bercanda Hingga Saling Ejek Berujung Tragedi Maut di Kamar Mandi Sekolah
Polisi menyatakan telah menerima laporan dari kedua pihak dan tidak bisa menolak laporan tersebut.
Pihak kepolisian juga telah melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali serta satu kali diversi, namun tidak mencapai kesepakatan.
“Kami sudah beri kesempatan untuk bermediasi dua kali dan satu kali diversi namun tak tercapai karena pihak Japet menolak meminta maaf,” kata dia.
Dalam perkembangan perkara, Indra telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Japet dan telah menjalani sidang putusan pada 6 Januari 2026.
Sementara itu, L dan Japet juga ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan berbeda.
Berkas perkara keduanya telah diserahkan ke kejaksaan pada 1 April 2026.
Ghulam menegaskan, proses hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.