Pemicu 2 Pria Mabuk Berat Dibakar Hidup-hidup, 5 Orang Ditangkap Aparat
Noval Andriansyah April 12, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Denpasar - Pemicu 2 pria bernama Egi Ramadan dan Dan Hisam Adnan tewas seusai dibakar hidup-hidup ketika keduanya sedang mabuk berat dan tak berdaya.

Sebelum dibakar hidup-hidup, kedua pria yang sedang mabuk berat itu sempat dipukuli menggunakan balok kayu.

Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku tertangkap. Ternyata pelaku berjumlah 5 orang.

Insiden tragis itu terjadi tepatnya di kawasan Pelabuhan Benoa, Bali, pada Jumat 10 April 2026.

Polresta Denpasar pun mengungkap motif di balik aksi penganiayaan sadis tersebut. Penangkapan terhadap para pelaku kurang dari 10 jam setelah kejadian.

Baca juga: Kesaksian Budi saat 2 Temannya Dibakar Hidup-hidup oleh Sekelompok Pemuda

Dikutip dari Tribun-Bali.com, Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto mengungkap peristiwa tersebut dipicu oleh rasa sakit hati mendalam dan ancaman pembunuhan dari pihak korban. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah lama memendam dendam lantaran korban sering mengganggu mereka dan bahkan berkali-kali melontarkan ancaman akan membunuh para pelaku. 

"Motifnya para pelaku ini awalnya dendam karena korban sering mengganggu, bahkan mengancam akan membunuh," ujar Kompol Agus dalam press release di Mapolresta Denpasar. 

Ketegangan memuncak pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WITA ketika korban Egi, yang saat itu di bawah pengaruh minuman keras, melakukan panggilan video kepada salah satu pelaku berinisial IS. 

Dalam panggilan tersebut, korban kembali melontarkan ancaman pembunuhan, hingga akhirnya terjadi aksi saling tantang untuk berkelahi. 

Korban kemudian menantang para pelaku untuk bertemu di depan kawasan pelabuhan, tepatnya di depan Restoran Betuna Sirip Biru.

Ketika korban tiba di lokasi, para pelaku melihat korban Egi dan Hisam sedang duduk lemas dalam kondisi mabuk berat. 

Lima pelaku yang merasa sakit hati atas ancaman-ancaman korban langsung melakukan penyerangan membabi buta menggunakan batu dan balok kayu. 

Tidak berhenti di situ, rasa dendam yang sudah sedemikian rupa membuat para pelaku sepakat untuk mencari bensin guna mengakhiri hidup korban. 

Para pelaku kemudian kembali ke lokasi untuk menyiramkan bensin dan membakar korban Egi serta Hisam yang sudah dalam keadaan tidak berdaya di selokan hingga tewas di tempat.

Penangkapan para pelaku

Pengejaran intensif membuahkan hasil dengan tertangkapnya NU di area Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA. 

Selanjutnya, pelaku IS, DH, dan DR diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung pada pukul 13.30 WITA.

Disusul penangkapan SA di Jalan Batas Dukuh Sari pada pukul 14.45 WITA. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban, batu, balok kayu, serta botol plastik bensin yang digunakan untuk membakar korban. 

Atas tindakan keji tersebut, kelima pelaku dijerat Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.