TRIBUNMANADO.CO.ID – Aparat kepolisian terus mendalami dugaan penyelewengan Dana Desa di Kampung Matutuang, Kecamatan Kepulauan Marore, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Hingga Minggu (12/4/2026), Polres Kepulauan Sangihe dilaporkan masih intens melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menuntaskan kasus tersebut.
Dari total indikasi awal sebesar Rp 225.664.747, saat ini masih tersisa kerugian sebesar Rp 175.664.747 setelah adanya pengembalian sebagian dana sebesar Rp 70 juta.
Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe, Alvin Santinuwo, membenarkan bahwa pihaknya telah memantau perkembangan laporan penyimpangan tersebut.
Alvin menyebut telah menjalin komunikasi dengan Satreskrim Polres Sangihe terkait temuan ini.
“Memang ada laporan terkait dugaan korupsi di Kampung Matutuang dengan total sekitar Rp 225 juta. Dari informasi yang kami terima, sudah ada pengembalian sekitar Rp 70 juta,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dana yang dikembalikan tidak mengalir ke kas daerah, melainkan langsung ke pos anggaran asal.
“Pengembaliannya langsung ke rekening desa, bukan melalui kas Pemda,” jelasnya.
Mengenai prosedur pemulihan kerugian negara, Alvin menjelaskan adanya durasi waktu tertentu yang diberikan kepada pihak terkait untuk mengembalikan dana tersebut sesuai rekomendasi pengawasan.
“Itu sifatnya imbauan agar segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan melakukan pengembalian,” tambahnya.
Meski terdapat batas waktu 60 hari yang disarankan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), proses hukum di kepolisian dipastikan tetap berjalan.
Penyelidikan kini difokuskan untuk mendalami detail penyimpangan serta menentukan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas raibnya ratusan juta rupiah dana milik masyarakat desa tersebut.
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK