TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus kini memasuki babak baru yang mengejutkan publik.
Empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut resmi berstatus tersangka.
Setelah penetapan status hukum, keempatnya kini ditahan di Staltahmil Depok untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penahanan ini dilakukan guna memperlancar penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak berwenang.
Baca juga: Penyesalan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Usai Terjaring OTT KPK, Tertunduk Sampaikan Permintaan Maaf
Peristiwa yang sempat menghebohkan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap motif serta peran masing-masing pelaku.
Sementara itu, kondisi Andrie Yunus menjadi perhatian serius usai mengalami serangan yang diduga telah direncanakan tersebut.
Kasus ini pun memicu sorotan luas publik karena melibatkan aparat yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban.
Seperti diketahui, Oditurat Militer II-07 Jakarta mengungkap kondisi terkini empat personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Keempat prajurit itu terdiri dari Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan saat ini keempat prajurit itu dalam kondisi sehat.
Mereka, lanjut dia, saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) di Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Tersangka saat ini dalam kondisi sehat, dan saat ini ditahan di Staltahmil Puspomad di Cimanggis," kata Andri saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (12/4/2026).
"Kondisi mereka saat ini dalam kondisi baik, bisa mempertanggung jawabkan perbuatan yang mereka lakukan di hadapan hukum," lanjut dia.
Sebelumnya, keempat prajurit TNI itu sempat ditahan di penjara militer Maximum Security Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya di Guntur, Jakarta Selatan sejak Rabu (18/3/2026).
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga sebelumnya menjerat keempat prajurit itu dengan pasal penganiayaan berat.
Penyidik Puspom TNI melimpahkan berkas perkara keempat tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Andrie ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Andrie Yunus mengalami luka bakar 20 persen termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.
Andrie mengalami serangan itu setelah merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Saat ini, Andrie masih dirawat secara intensif di RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
(TribunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)