SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Koleksi sepatu mewah bermerek Louis Vuitton kini menjadi saksi bisu kejatuhan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Di balik seragam dinasnya, sang bupati diduga menjalankan praktik culas dengan memeras para bawahannya demi menopang gaya hidup hedonis.
Alih-alih digunakan untuk pembangunan daerah, uang miliaran rupiah yang dikumpulkan melalui ancaman pencopotan jabatan justru mengalir ke toko-toko barang branded dan jamuan makan pribadi.
Skandal ini pun kini berakhir di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 18 orang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4/2026) sore.
Dari belasan orang tersebut, 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Pada Sabtu (11/4/2026) tengah malam, KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka.
Gatut dan Dwi Yoga terjerat pusaran kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Baca juga: Bupati Tulungagung Ditemukan Sembunyi di Mobil Garasi Saat OTT KPK, Pemprov Jatim Nyatakan Prihatin
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan" kata Asep, Sabtu (11/4/2026) malam.
"Menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati," jelasnya.
KPK akhirnya merilis nama-nama 13 orang yang dibawa ke Jakarta.
Daftar ini mengonfirmasi beberapa nama yang sebelumnya luput dari pantauan media atau berbeda dari daftar yang beredar:
1. Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung)
2. Dwi Yoga Ambal (ADC atau ajudan bupati)
3. SUG (Ajudan, diyakini anggota kepolisian dan kerabat Gatut Sunu)
4. Erwin Novianto (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR)
5. Dwi Hari Subagyo (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD)
6. Yulius Rama Isworo (Kabag Umum Sekretariat Daerah atau Setda Kabupaten Tulungagung)
7. Suyanto (Kepala Dinas Pertanian)
8. Aris Wahyudiono (Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung)
9. Agus Prijanto Utomo (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Bakesbangpol)
10. Mohammad Ardian Candra (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata)
11. Reni Prasetiawati Ika Septiwulan (Kepala Dinas Sosial)
12. Oki Syaefudin (Staf Bagian Umum Setda/Sopir Bupati)
13. Jatmiko Dwijo Seputro (Adik kandung bupati/Anggota DPRD Tulungagung)
Sementara itu, tiga nama sempat diperiksa di Polres Tulungagung namun tidak ikut dibawa ke Jakarta, yaitu Kabag Pemerintahan Arif Effendi, Kabag Kesra Makrus Mannan, dan Kepala Satpol PP Hartono.
Melalui penjelasan Whatsapp, Arif mengaku diminta pulang lewat pintu belakang oleh penyidik sehingga tidak terpantau wartawan.
Kasus ini mengungkap modus operandi yang menekan para bawahan.
Praktik culas dimulai sesaat setelah Gatut melantik sejumlah pejabat, di mana ia memaksa mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN tanpa tanggal.
Dokumen bodong ini dijadikan senjata untuk menyandera para pejabat agar loyal; jika membangkang, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot mereka.
Baca juga: KPK Sebut Bupati Tulungagung Gatut Sunu Lakukan Korupsi Modus Baru, Ajudan Jadi Tukang Tagih Utang
Bermodalkan ancaman itu, Gatut meminta jatah uang kepada setidaknya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan mencapai Rp 5 miliar.
Penagihan dilakukan langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal dan Sugeng, dengan besaran pungli bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Selain itu, Gatut diduga mengakali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan meminta potongan jatah hingga 50 persen dari penambahan atau pergeseran alokasi dana di sejumlah OPD, bahkan sebelum dana resmi turun.
Dari total target Rp 5 miliar, KPK menduga Gatut telah mengantongi uang panas sekitar Rp 2,7 miliar sejak Desember 2025 hingga April 2026.
Uang hasil memeras bawahan tersebut digunakan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadi, seperti membeli koleksi sepatu mewah Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan.
Uang tersebut bahkan diduga mengalir sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forkopimda Tulungagung.
Di luar pemerasan, Gatut disinyalir cawe-cawe dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari mengatur pemenang lelang, penunjukan langsung rekanan, hingga menitipkan vendor untuk pengadaan alat kesehatan di RSUD serta jasa cleaning service dan security.
Dalam OTT ini, tim KPK mendeteksi penyerahan uang tunai dari staf pejabat kepada ajudan bupati dan menyita uang senilai Rp 325,4 juta (dari total realisasi jatah setoran) serta empat pasang sepatu mewah.
Pasca-OTT, KPK melakukan penyegelan di sejumlah titik.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah ruangan di lantai 2 Kantor Dinas PUPR disegel, termasuk Ruang Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Staf Administrasi Bina Marga, dan ruang kerja kepala dinas.
Segel juga dilakukan di ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah.
Kondisi kantor bupati tertutup rapat dengan penjagaan Satpol PP di halaman depan.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Tulungagung Cukup Scan QRIS, 40 Persen Warga Kini Pilih Jalur Online
Pintu-pintu yang disegel dilekatkan kertas "Dalam Pengawasan KPK" dan dilengkapi tali merah hitam serta tulisan tangan larangan membuka segel tertanggal 10-04-2026.
KPK kini resmi menahan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.
Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Sebagian mengutip Tribunnews.com)