NOVA.id –Pada April 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mempercepat penyaluran bansos PKH tahap II.
Salah satu komponen PKH yang mejadi prioritas adalah kategori lansia >60 tahun.
Kategori ini akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 untuk akumulasi periode April-Juni 2026.
Berdasarkan informasi terbaru, berikut kriteria agar lansia layak menjadi penerima bansos PKH 2026:
1. Batas usia mulai dari 60 tahun, namun pemerintah akan memprioritaskan lansia >70 tahun karena tingkat kerentanan fisik yang lebih tinggi.
2. Termasuk dalam kategori desil 1-4 dalam sistem DTKS/DTSEN.
3. Bukan pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
4. Maksimal 4 penerima PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Bagiyang memiliki anggota keluarga lansia berusia >60 tahun harus mengetahui bahwa dana ini disalurkan empat kali tiap 3 bulan sepanjang tahun.
Berikut rincian nominal yang akan diterima:
• Per tahap: Rp600.000
• Per tahun: Rp2.400.000
Pemerintahmemastikan dana ini diterima secara penuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa dipotong biaya apapun.
Anggota keluarga lansia dapat melakukan pengecekan secara online melalui HP dengan langkah-langkah berikut in:
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan 16 digit NIK lansia penerima bansos.
3. Ketik huruf kode pada kotak verifikasi.
4. Refresh jika kode tidak jelas.
5. Klik "Cari Data".
Jika data yang dimasukkan sudah valid, sistem akan otomatis menampilkan rincian nama penerima, jenis bantuan (PKH), danperiode April-Juni 2026.
Pencairan dana dapat dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) ataupun Pt. Pos Indonesia.
Anggota keluarga diharapkan dapat melakukan pengecekan secara rutin terhadap informasi resmi dari Kemensos ataupun dinas sosial setempat.