TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Setelah berjam-jam menyampaikan orasi di depan gerbang Kantor Gubernur Riau, ratusan warga asal Pelalawan yang menggelar aksi penolakan relokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), akhirnya mendapat respons.
Perwakilan massa diterima Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan pertemuan di lantai 2 Kantor Gubernur di Pekanbaru, Senin (13/4/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sf Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Bupati Pelalawan Zukri serta dari TNI dan Kejaksaan.
Dalam pertemuan itu, koordinator aksi kembali menegaskan agar Pemprov Riau memfasilitasi penyelesaian konflik hingga ke pemerintah pusat. Ia juga menyinggung draft kesepakatan bersama antara masyarakat dan Pemprov Riau.
Kesepakatan tersebut mencakup penyelesaian konflik secara berkeadilan, jaminan hak hidup masyarakat atas tanah, serta upaya menjaga agar tidak terjadi konflik di lapangan.
Selain itu, masyarakat meminta pengakuan atas keberadaan mereka yang telah lama tinggal di kawasan TNTN, termasuk perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari tindakan represif aparat.
“Relokasi tidak boleh dilakukan secara paksa. Harus melalui persetujuan masyarakat dan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan,” ujar Wandri dalam pertemuan.
Ia menambahkan, jika relokasi menjadi solusi, maka pemerintah wajib memberikan ganti rugi yang layak, termasuk rumah, rumah ibadah, dan lahan sawit milik warga.
“Penataan kawasan hutan jangan sampai mengorbankan hak masyarakat yang sudah lama tinggal di sana,” tegasnya.
Sebelumnya, massa memadati kawasan Jalan Sudirman sejak pagi hari. Mereka datang menggunakan truk dan mobil pikap, membawa spanduk serta menyuarakan tuntutan melalui pengeras suara. Aksi tersebut sempat menyebabkan arus lalu lintas tersendat di sekitar lokasi.
Dalam aksinya, massa menuntut kejelasan terkait rencana relokasi lahan yang selama ini mereka tempati. Mereka juga mendesak Pemprov Riau memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah pusat serta mendorong adanya keputusan bersama terkait masa depan masyarakat di kawasan TNTN.
Koordinator aksi, Wandri Putra Simbolon, menegaskan bahwa warga menolak relokasi jika tidak disertai kepastian yang jelas dari pemerintah.
“Presiden RI harus menyelamatkan masyarakat sesuai amanat UUD 1945,” tegasnya saat berorasi.
Ia menyebut, masyarakat tetap membuka ruang dialog jika pemerintah hadir dengan solusi konkret.
“Kalau negara hadir dan memberikan bukti nyata, tentu masyarakat akan mempertimbangkan. Kami ingin melihat keseriusan pemerintah,” ujarnya.
Wandri juga menegaskan bahwa masyarakat mendukung penghijauan di TNTN, namun meminta pemerintah bersikap adil dan terbuka.
“Jangan hanya melihat ada cukong. Kami minta Presiden turun langsung memastikan kondisi di lapangan,” katanya.
Tiga tuntutan utama yang disuarakan yakni penolakan relokasi, kepastian keberlangsungan hidup masyarakat, serta desakan kepada Presiden untuk menjalankan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)