WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan skema naming right atau hak penamaan halte hingga stasiun transportasi publik, termasuk bagi partai politik (parpol), dilakukan secara terbuka dan berbasis kerja sama bisnis.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) di tengah tekanan anggaran pembangunan.
Pramono menjelaskan, pemberian hak nama halte dan stasiun merupakan skema yang sudah berjalan di sejumlah titik transportasi publik di Jakarta.
Menurutnya, kerja sama ini murni bersifat komersial dan terbuka bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi, selama memenuhi ketentuan dan memberikan kontribusi finansial.
“Semua transparan, ada halte namanya Nescafe, Teh Sosro, macam-macam. Siapa saja boleh, yang penting bayar,” ujar Pramono di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Viral Aksi Buang Sampah di Halte RPTRA Lenteng Agung, Sudin LH Minta Warga Ubah Perilaku
Ia menegaskan, pemberian nama tersebut menjadi salah satu sumber pemasukan bagi pemerintah daerah melalui retribusi dan pajak.
Dalam kesempatan itu, Pramono juga menyebut partai politik dapat ikut serta dalam skema penamaan halte maupun stasiun.
Namun, ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi parpol.
Seluruh pihak harus mengikuti mekanisme kerja sama yang sama.
“Yang paling penting bayar. Bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh, yang penting bayar saja,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ruang publik dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan daerah secara legal dan transparan.
Baca juga: Hadir di Halte Transjakarta hingga Istiqlal, Air Minum ini Temani Warga Jakarta di Bulan Puasa
Menurut Pramono, kebijakan ini menjadi salah satu solusi untuk menutupi tekanan anggaran setelah adanya pemotongan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 15 triliun.
Ia mengakui kondisi tersebut cukup berat, namun Pemprov DKI tetap berupaya menjaga kualitas pembangunan di Jakarta.
“Dipotong Rp 15 triliun itu berat, tetapi kami tetap berusaha tidak menurunkan kualitas pembangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa dana dari kerja sama naming right akan digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik.
Beberapa di antaranya meliputi penataan taman, ruang terbuka hijau, hingga pengembangan kawasan berbasis transportasi massal.
Ia mencontohkan revitalisasi Taman Barito yang kini menjadi ruang publik yang lebih tertata dan dapat diakses masyarakat selama 24 jam.