Banding Dikabulkan, PT Medan Vonis Hukuman Mati Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh
Muliadi Gani April 13, 2026 12:54 PM

 

PROHABA.CO, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 151 kilogram. 

Ketiganya adalah Sapiiy, Riki Supandi, dan Jos Pratama, warga Kabupaten Aceh Tenggara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, namun putusan itu diubah dalam amar putusan banding PT Medan Nomor 3086, 3087, dan 3088/PID.SUS/2025/PT MDN.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengubah vonis sebelumnya.

"Mengubah putusan PN Medan No 915, 916, dan 917/Pid.Sus/2025/PN.Mdn tanggal 16 Oktober 2025," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Perubahan Vonis: Dari Seumur Hidup ke Hukuman Mati

Majelis hakim PT Medan menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi amar putusan.

Putusan ini berbeda dengan vonis PN Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Baca juga: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap

Pertimbangan Hakim di PN Medan

Pada persidangan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan yang diketuai Cipto Hosari P Nababan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada ketiga terdakwa. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer," jelasnya.

Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum dan terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya:

Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Menambah panjang daftar peredaran narkotika di Kota Medan.

Para terdakwa diketahui lebih dari satu kali menjadi kurir narkoba.

Hakim juga menegaskan tidak ditemukan ada hal-hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati

Tuntutan Jaksa: Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, sejak awal menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas Sofyan dalam persidangan.

Namun tuntutan itu tidak sepenuhnya diikuti oleh majelis hakim PN Medan tingkat pertama yang memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Baru di tingkat banding, tuntutan jaksa dikabulkan oleh PT Medan.

Kronologi Penangkapan Terdakwa

Ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu, 12 Februari 2024.

Penangkapan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 151 kilogram dari para terdakwa yang dikemas dalam karung. 

Para terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Kembangkan Kasus Wanita Perantara Bisnis Sabu, Ternyata Ibu Lima Anak

Baca juga: PN Medan Vonis Kurir Sabu 40 Kg Asal Aceh Seumur Hidup, Lepas dari Hukuman Mati

Baca juga: 69 Siswa SMAN 3 Banda Aceh Tembus PTN Lewat Jalur Prestasi, Didominasi USK

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.