BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti puluhan kilo sabu.
Pada pengungkapan terbaru di bulan April 2026 ini, Ditresnakroba berhasil menggagalkan peredaran sabu 43,8 kilogram dan membekuk dua tersangka.
Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan pengungakpan ini berawal dari informasi masyarakat yang didukung analisa data secara scientific sehingga didapatkan informasi yang akurat.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka AS dan RH di halaman Hotel Wisata, Jalan Hasan Bari, Banjarmasin Utara beserta barang bukti narkoba seberat 43,8 kilo sabu.
Diketahui, tersangka AS merupakan pelajar dari Jakarta Selatan (Jaksel) dan RH wiraswasta asal Lampung Selatan.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 43.831,22 atau gram 43,8 kg. Oleh tersangka, barbuk tersebut dimasukan dalam ransel.
Baca juga: Barang Bukti 75,2 Kilo Sabu dan 15.742 Ekstasi Dimusnahkan Polda Kalsel
Belakangan, kedua pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan antar provinsi, Kalimantan Barat - Kalimantan Tengah - Kalimantan Selatan yang terafiliasi dengan Fredy Pratama alias Miming yang merupakan boronan narkoba jaringan Internasional.
“Kemungkinan barang akan diperjualbelikan untuk selain di Kalimantan Selatan sendiri, juga kemungkinan besar akan dibawa ke daerah-daerah lain. Artinya transaksi di sini,” ujar Kombes Baktiar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan ini tidak lepas peran serta masyarakat, besar harapan kami masyarakat ikut memberikan informasi, jika melaporkan kepad akami pasti akan langsung ditindaklanjuti,” pungkas Dirresnarkoba.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)