PROHABA.CO, ACEH UTARA - Kasus peredaran narkotika kembali mencuat di Aceh Utara. Seorang perempuan berinisial S (41), warga Kecamatan Sawang, ditangkap bersama seorang pria berinisial J (37) atas dugaan kepemilikan sabu seberat satu kilogram.
Tersangka S kini menjalani pemeriksaan dengan pendampingan polisi wanita (polwan) di Mapolres Aceh Utara.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada Senin malam, 6 April 2026, di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto MH melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Muhammad Rizal, dikutip Serambinews.com, Minggu (12/4/2026), menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka perempuan dilakukan dengan pendampingan polisi wanita (polwan).
Hal ini untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan standar penanganan terhadap tersangka perempuan.
“Selama pemeriksaan, tersangka perempuan didampingi oleh polwan untuk menjamin proses berjalan profesional dan sesuai aturan,” ujar Rizal.
Baca juga: Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram di SPBU Geudong, Sepasang Pelaku Ditangkap
Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir dua bulan sejak Februari 2026.
Polisi menggunakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dengan metode undercover buy, yakni penyamaran petugas sebagai pembeli untuk memastikan keberadaan barang bukti sebelum melakukan penangkapan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu seberat satu kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh Cina.
Barang bukti kemudian disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka memiliki peran berbeda.
J diduga sebagai pemilik atau pengendali barang, sementara S berperan sebagai perantara yang mencari pembeli.
Peran perempuan dalam jaringan ini dinilai cukup strategis karena sering kali tidak menimbulkan kecurigaan dalam proses transaksi.
Menariknya, S yang merupakan ibu dari lima anak terlihat cukup tenang saat diperiksa, mengindikasikan bahwa dirinya bukan pertama kali terlibat dalam aktivitas tersebut.
Baca juga: Detik-Detik Kebakaran Ruko Bengkel di Langsa Viral di Media Sosial
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya keterkaitan lingkungan sosial dalam jaringan ini.
Selain itu, suami S diketahui pernah terjerat kasus narkotika, sehingga semakin menguatkan dugaan adanya jaringan terorganisir.
Untuk tahap selanjutnya, penyidik mengirimkan sampel sabu ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Medan guna mengetahui komposisi serta kemungkinan asal-usul barang haram tersebut.
Polisi menduga barang tersebut berasal dari luar daerah dan masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambah Rizal.
Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Menurut Rizal, dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang semakin kompleks.
(Serambinews.com/Jafaruddin)
Baca juga: Pria Bersenjata Tajam Serang Ibu dan Anak di Aceh Utara, Anak Sempat Melawan dengan Pedang
Baca juga: Dua Pria Pengedar Sabu di Aceh Utara Ditangkap, Polisi Sita 17 Gram Barang Bukti
Baca juga: Danrindam IM Brigjen TNI Ali Imran Siap Cetak Putra Daerah Jadi Prajurit Penjaga NKRI