BANGKAPOS.COM,BANGKA - Jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Kasus pertama kali terungkap setelah orang tua korban melaporkan anaknya yang masih berusia 15 tahun dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial NB (19).
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan, dari hasil penyidikan, terungkap pelaku diduga menggunakan modus ancaman untuk menekan korban.
Koban dan pelaku diketahui telah berpacaran sejak 2024 lalu.
"Korban kerap diancam bakal disebarkan foto pribadinya apabila menolak ajakan pelaku. Pelaku memanfaatkan tekanan psikologis terhadap korban. Ini sangat serius dan menjadi perhatian utama kami dalam penanganan kasus," kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Dikatakannya, perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali, dibeberapa lokasi, termasuk di rumah pelaku dan sebuah pondok.
"Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga mengakui perbuatannya kepada penyidik," terangnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari soliditas jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat, bersama Bhabinkamtibmas serta perangkat desa dalam melacak keberadaan pelaku.
"Dengan pendekatan persuasif, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," lanjutnya.
Yos memastikan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Penyidik terus melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Dia menegaskan, jajaran Polres Bangka Barat, tidak bakal memberikan ruang bagi pelaku kejahatan asusila yang menyasar anak di bawah umur.
"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Kami pastikan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,"tutupnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)