Kekayaan dan Isi Garasi Ahmad Baharudin yang Kini Jadi PLT Bupati Tulungagung
Torik Aqua April 13, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini sosok Ahmad Baharudin, Wakil Bupati Tulungagung yang kini menjadi Plt Bupati Tulungagung.

Simak juga harta kekayaan dan isi garasi dari Ahmad Baharudin.

Ahmad Baharudin ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung menggantikan Gatut Sunu Wibowo. 

Ahmad Baharudin ditunjuk menjadi Plt Bupati Tulungagung setelah Gatut Sunu Wibowo ditetapakn sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Anak Buah Bupati Tulungagung Diancam Surat Resign Jika Tak Beri Uang, Ajudan Bak Penagih Utang

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, membenarkan bahwa posisi Plt telah diisi oleh wakil bupati.

“Sudah ada (Plt), ya wakil bupati,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan telah diterbitkan, meski belum diumumkan secara resmi ke publik.

“Ada (SK). Tunggu rilis Biro Adpim ya,” tambahnya.

Penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati Tulungagung mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur pengisian jabatan kepala daerah apabila terjadi kekosongan atau kepala daerah berhalangan.

Profil Ahmad Baharudin

Nama Ahmad Baharudin menjadi sorotan publik seiring kiprahnya di dunia politik dan pemerintahan daerah.

Politikus dari Partai Gerindra menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2025–2030, mendampingi Bupati Gatut Sunu Wibowo.

Lahir pada 13 Maret 1971, Ahmad Baharudin memiliki perjalanan panjang dari dunia organisasi hingga politik praktis.

Sebelum menjabat sebagai wakil bupati, ia dikenal sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung selama dua periode, yakni 2014–2024.

Ia juga dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Tulungagung sejak 2019.

Karier politiknya semakin menguat saat mengikuti Pilkada Tulungagung 2024.

Berpasangan dengan Gatut Sunu Wibowo, keduanya berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan 297.882 suara atau 50,72 persen dari total suara sah, mengungguli empat pasangan calon lainnya.

Dari sisi pendidikan, Ahmad Baharudin menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Tulungagung, mulai dari SD Sobontoro 2, SMP Negeri 2 Tulungagung, hingga MA Negeri 1 Tulungagung.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Tulungagung, mengambil jurusan Manajemen dan lulus pada 2021.

Selain aktif di politik, Baharudin juga memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai organisasi.

Ia pernah menjadi anggota Banser Kabupaten Tulungagung selama lebih dari satu dekade, serta aktif dalam dunia olahraga sebagai pengurus hingga Ketua PSSI Askab Tulungagung. 

Ia juga pernah menjabat sebagai manajer Perseta Tulungagung.

Tak hanya itu, ia turut terlibat dalam berbagai organisasi sosial dan kemasyarakatan, seperti Ansor, asosiasi konveksi, serta menjadi pembina media dan LSM di daerahnya.

Dengan latar belakang organisasi yang kuat dan pengalaman politik yang matang, Ahmad Baharudin dinilai sebagai salah satu figur yang memiliki pengaruh signifikan dalam dinamika pemerintahan dan politik di Kabupaten Tulungagung.

Sosok Wabup Ahmad Baharudin

Sebelum maju Pilkada Tulungagung 2024, Ahmad Baharudin (52) adalah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. 

Ia juga aktif sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung. 

Selain itu, Ahmad Baharudin dikenal sebagai sosok pengusaha. 

Riwayat Pendidikan :

SD Sobontoro 2 (1978–1984) 
SMP Negeri 2 Tulungagung (1984–1987) 
MA Negeri 1 Tulungagung (1987–1991). 
S1 Manajemen di Universitas Tulungagung (2017- 2021). 

Baharudin aktif berorganisasi, berikut perjalanannya hingga terjun ke dunia politik:

Banser Kabupaten Tulungagung (1997–2014), 

Pengurus PSSI Askab (2014–2018), 

Ketua PSSI Askab (2018–2024), 

Manager Perseta Tulungagung (2019–2024), 

Anggota Pembina Ansor (2017–2024), 

Penasehat Pembina Media dan LSM (2014–2024), 

Ketua Asosiasi Konveksi Kabupaten Tulungagung (2014–2024), 

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tulungagung (sejak 2019). 

Kekayaan Ahmad Baharudin 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 729.225.000 

1. Tanah Seluas 1410 m2 di KAB / KOTA TULUNGAGUNG, HASIL SENDIRI Rp. 133.350.000 

2. Tanah Seluas 331 m2 di KAB / KOTA TULUNGAGUNG, HASIL SENDIRI Rp. 196.875.000 

3. Tanah Seluas 364 m2 di KAB / KOTA TULUNGAGUNG, HASIL SENDIRI Rp. 215.250.000 

4. Tanah Seluas 305 m2 di KAB / KOTA TULUNGAGUNG, HASIL SENDIRI Rp. 183.750.000 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 55.000.000 

1. MOBIL, DAIHATSU S401PMREJJ HA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000 

2. MOBIL, SUZUKI ST100SP Tahun 1995, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ---- 

D. SURAT BERHARGA Rp. ---- 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 500.000.000 

F. HARTA LAINNYA Rp. ---- 

Sub Total Rp. 1.284.225.000 

III. HUTANG Rp. 742.000.000 

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 542.225.000 

Dilansir dari laman e-LHKPN, Ahmad Baharudin melaporkan harta kekayaannya pada 27 Maret 2024. 

Berdasarkan LHKPN ini, Ahmad Baharudin memiliki total harta Kekayaan sebesar Rp 542 juta.

Hal ini membuat sosoknya dikenal sebagai Wakil Bupati atau Wabup termiskin di Jawa Timur.

Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Angkat Tangan

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/4/2026).

Selain Gatut, 12 pejabat dari lingkungan Pemkab Tulungagung juga diamankan untuk diperiksa KPK sejak Jumat (10/4/2026) malam.

Terkini KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Keduanya terjerat pusaran kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin yang tak ikut diamankan KPK di sela-sela kegiatannya sempat ditemui wartawan dan dimitai tanggapan.

Ini terlihat dalam unggahan akun @kacamata_tulungagung, Sabtu (11/4/2026).

Namun Ahmad tampak memilih tidak mau berkomentar apapaun terkait OTT KPK yang menyeret Bupati Gatut Sunu tersebut.

Dia terlihat memasang gestur mengangkat kedua tangannya sambil tersenyum ke arah kamera usai mendengar pertanyaan soal OTT KPK Gatut Sunu.

Kemudian sambil tersenyum dia berjalan pergi menjauh sambil menepuk bahu si perekam video.

Gatut Sunu Wibowo Terkena OTT KPK di Tulungagung

Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 10 April 2026.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Modus yang digunakan adalah mewajibkan para kepala OPD menandatangani surat pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal.

Tak hanya itu, Gatut juga diduga meminta setoran uang dari sedikitnya 16 OPD.

Praktik tersebut dilakukan dengan cara mengatur penambahan atau pergeseran anggaran di masing-masing instansi. 

Dari anggaran yang diubah itu, ia diduga meminta bagian hingga 50 persen, bahkan sebelum dana resmi dicairkan.

Uang hasil pemerasan tersebut disebut disetorkan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

KPK mengungkap, target pengumpulan dana mencapai Rp5 miliar, dengan nominal setoran bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. 

Hingga OTT dilakukan, jumlah uang yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Selain dugaan pemerasan, Gatut juga disebut terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan, termasuk alat kesehatan di RSUD.

Ia diduga menitipkan vendor tertentu agar dimenangkan dalam proses lelang.

Praktik serupa juga terjadi dalam pengadaan jasa cleaning service dan tenaga keamanan.

Atas perbuatannya, Gatut dan ajudannya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di daerah dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.