TRIBUNPALU.COM - Ahli digital forensik Rismon Sianipar meradang setelah dituding sebagai pengkhianat oleh kubu Roy Suryo.
Rismon dituding pengkhianat setelah memutuskan pisah jalan dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam mempersoalkan keaslian Ijazah Jokowi.
Pria kelahiran Batak tersebut mengaku menemukan kebenaran baru melalui penelitian lanjutan yang ia lakukan.
Rismon pun menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Tak hanya meminta maaf dan klarifikasi, Rismon juga berkunjung alias sowan ke kediaman Jokowi yang terletak di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).
Lalu, keesokan harinya atau Jumat (13/3/2026), menemui Gibran yang juga ia tuding memiliki ijazah palsu. Pertemuan ini terjadi di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pecah Kongsi dengan Rismon Sianipar, Dokter Tifa Tulis Pesan Haru: Kehilangan Adik Itu Dalam
Terkait beberapa tersangka yang sudah menempuh jalur damai, pihak Roy Suryo cs menyebut mereka dengan istilah 'pengkhianat.'
Rismon pun keberatan dengan sebutan tersebut, serta menegaskan bahwa dirinya sudah independen sejak awal melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi.
"Melabeli saya pengkhianat. Saya ultimatum ini, hentikan label-label itu ya. Saya bebas independen dari awal," tutur Rismon kepada awak media, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Cumi-cumi, Senin (13/4/2026).
"Saya tidak kenal mereka sebelum 15 April 2025, dan penelitian itu independen."
Rismon pun menyatakan, pihak Roy Suryo cs tidak berhak menyebutnya pengkhianat karena temuan baru penelitian lanjutannya.
Ia merasa tidak ada ketentuan yang mengikatnya untuk terus sejalan dengan Roy Suryo yang menuding ijazah Jokowi palsu.
"Kalau sekarang saya berubah berdasarkan temuan saya, siapa mereka? Saya harus minta izin, siapa mereka gitu loh? Mendanai saya juga enggak," ujar Rismon.
"Dia sibuk satu sampai tiga kali di TV sehari. Saya yang cari data pontang-panting. Terus tiba-tiba dia seolah-olah membiayai saya ya? Seolah-olah ada ikatan kontrak hitam di atas putih, gitu?"
Rismon sendiri pun mewanti-wanti dirinya yang sudah berkomitmen tidak akan melapor ke polisi, bisa berubah pikiran, berbalik melaporkan Roy Suryo cs jika masih terus disebut 'pengkhianat.'
"Makanya, hentikan itu sebelum saya berubah pikiran untuk melaporkan kalian. Jadi, bukan hanya 'dia', ya kalian," terang Rismon.
"Saya berjanji tidak mau melaporkan orang, berkomitmen tidak melaporkan orang. Tapi kalau itu diulang-ulang, saya ingatkan pihak-pihak yang mengatakan itu, saya bisa berubah pikiran."
Baca juga: Pengadilan Agama Parigi Sebut Ekonomi, Narkoba dan KDRT Jadi Penyebab Perceraian
Terkait keabsahan Ijazah Jokowi, Rismon pun meminta agar data sains dibalas dengan data sains.
"Karena saya berbasis sains. Bantahlah secara sains. Itu aja gitu loh. Kalau Anda ahli, ya pertontonkan keahlian Anda, tanpa bergantung pada Rismon," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, telah menegaskan bahwa siapa pun yang menempuh jalur damai dengan Jokowi, maka dia adalah pengkhianat.
Khozinudin menyebut, bagi kubu Roy Suryo cs, kehilangan rekan perjuangan yang saat ini sudah menjadi pengkhianat bukanlah aib.
Adapun sebutan pengkhianat ini telah dilontarkan Ahmad Khozinudin semenjak dua tersangka kasus ijazah Jokowi lainnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan RJ hingga status tersangkanya gugur pada Januari 2026 lalu.
"Kami kembali mengingatkan bahwa kami telah menegaskan siapa pun yang melakukan upaya perdamaian dengan kepalsuan, dengan kebohongan, dengan kezaliman, dan siapa pun yang menebus jalan untuk perdamaian dengan Joko Widodo, sudah kami tegaskan dan hari ini kami tegaskan kembali, bahwa mereka ini adalah orang-orang yang berkhianat terhadap rakyat," kata Khozinudin di depan wartawan, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Cumi-cumi, Senin (13/4/2026).
"Kami tegaskan sekali lagi tidak akan pernah ada kompromi dengan siapa pun yang berusaha mencampurkan antara al-Haq (kebaikan) dengan al-Batil (keburukan)."
"Dan dalam konteks perjuangan, kami tegaskan kehilangan pengkhianat bukanlah aib bagi kami. Justru, itu adalah bagian dari upaya pembersihan perjuangan."
Baca juga: Angka Cerai Meningkat di Parigi Moutong, Perempuan Lebih Banyak Ajukan Gugatan
Polda Metro Jaya mengungkapkan proses RJ yang diajukan Rismon dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih diproses.
"Terkait tentang proses restorative justice saudara RS, ini masih dalam tahap proses," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media, Jumat (10/4/2026), dikutip dari KompasTV.
Budi menjelaskan, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses penyelesaian perkara dengan restorative justice, termasuk adanya permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor.
"Setelah itu, pihak pelapor atau korban menyetujui dan itu melalui proses gelar perkara di penyidik," jelasnya.
Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan, maka akan diterapkan restorative justice.
"Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian terkait tentang informasi itu, kita masih menunggu karena proses perkara masih berjalan," ucap Budi.(*)